suara banua news – MARTAPURA, Sebanyak 56 jenis barang bukti dari 101 kasus yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht di musnahkan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar hari ini, Rabu 31 Mei 2023.
BARANG bukti dimusnahkan dengan cara diblender, dipukul dengan palu dan menggunakan mesin pemotong serta dibakar.
Menurut Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan, barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara ditahun 2021-2022 yang sudah inkracht.
Secara rinci barang bukti yang dimusnahkan itu meliputi 92,9605 gram sabu,120 botol alkohol, 59 buah handphone kasus kejahatan perjudian, narkotika dan psikotropika, 45 toples kosmetik kasus penipuan, 39 sajam serta 27 lembar baju, celana dan kain kasus perlindungan anak, jelasnya.
Pihak kejaksaan juga meminta dukungan Pemkab Banjar dan unsur terkait untuk membangun rumah rehab narkotika.
” Nantinya pelaku dan korban kecanduan narkoba bisa direhabilitasi disitu,” kata Muhammad Bardan.***