suara banua news- MARABAHAN, Pelaku pembunuhan Arbain (45) tahun warga Anjir Muara Kabupaten Batola dengan 26 mata luka bekas tusukan dan sabetan belati milik pelaku berinisial JM (33) warga Tabunganen Batola, ternyata seorang residivis.

SEBELUM menghabisi nyawa Arbain, sejumlah kasus kejahatan lainnya pernah dilakukan JM. Berikut daftar kejahatannya:


1. Kasus pertama terjadi di tahun 2011, yaitu penganiayaan dengan vonis berkekuatan tetap 1 tahun penjara.

2. Pertengahan tahun 2014, JM melakukan kasus pidana berat berupa pembunuhan seorang anggota TNI di Banjarmasin dan JM divonis 12 tahun.

Dalam kasus pembunuhan Arbain ini, pelaku JM juga melukai anggota Polri dari Polsek Alalak yang ingin mengamankan pelaku.

Menurut Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, pelaku JM dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Tidak hanya itu, JM juga mendapat sanksi sebagai pelaku residivis dalam KUHP dengan menambahkan sepertiga dari hukuman pokok.

” Yang bersangkutan pernah dua kali melakukan kejahatan,” jelas Kapolres Batola.

Soal ancaman hukuman yang diterapkan kepada JM, diyakini sudah sesuai ketentuan pasal 63 KUHP.

Dalam ayat (1) disebutkan bahwa jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.

“Oleh karena dalam satu peristiwa, kami menerapkan Pasal 338 sebagai yang terberat kepada tersangka,” lanjut Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko.***
ahim sbn


***