suara banua news – BATOLA, Satuan Reskrim Narkoba Polres Batola mengamankan seorang pria berinisial NR di kawasan Alalak yang kedapatan petugas menyimpan serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 3 dengan berat kotor 1,65 gram (berat bersih 0,51gram ), Kamis 8 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 waktu setempat.

KEMUDIAN pelaku dibawa dan diamankan petugas ke Mapolres Batola di Marabahan beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.


Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko melalui AKP. Adullah menjelaskan, diamankannya pelaku NR ini berdasarkan hasil pengembangan pelaku lain yang sebelumnya yakni NA.

Perempuan ini diamankan petugas di kawasan Jalan Cendrawasih RT 017 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditas warna Cream milik pelaku NA ditemukan 9 (sembilan) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 5,74 gram (berat bersih 4.01 Gram).

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor polisi setempat, guna penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti handphone, 1 buah sepeda motor Honda Vario DA 3820 PS dan 1 buah tas berwarna cream serta 1 buah dompet warna pink.

Selanjutnya, Jumat 9 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 wita, Petugas Polres Batola melakukan pengembangan dari perkara sebelumya di daerah hukum Banjarmasin berhasil mengamankan seorang Laki-laki yang bernama MZ .

Mz diamankan dikawasan Jalan Teluk Tiram Darat Gang Hidayah Ujung, RT. 024 RW. 002 Kelutahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat KotaBanjarmasin dan ditemukan 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor 2,12 gram (berat bersih 1,92 Gram).

Dengan barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 2,12 gram (berat bersih 1,92 Gram), 1 unit HP merk Oppo warna hitam, 1 lembar plastik putih dan Uang tunai sebesar Rp. 1.500,000,-( satu juta lima ratus ribu rupiah).

Ketiga pelaku pada saat ini diamankan di Mapolres Batola, guna penyelidikan lebih lanjut dan ketiga pelaku tindak pidana narkotika sebagaimana di maksud dlm Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.***
ahim sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here