suara banua news- BANJARMASIN, Kuasa Hukum Terdakwa M. Yusuf, Kuasa hukum Muhammad Kurniawan Putra SH tetap berkeyakinan, bahwa kliennya tidak bersalah melawan hukum dalam pekerjaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi Mandiangin tahun anggaran 2021yang dilaksanakan kliennya, dan tetap meminta majelis hakim agar membebaskannya.

DEMIKIAN yang disampaikan pengacara terdakwa dalam Duplik
dipersidangan yang dipimpin Mejelis hakim Jamser S SH, MH didampingi kedua anggotanya, yang digelar di Pengadilan Tipikor Bajarmasin, Rabu, 21 Juni 2023.


Adapun dalam pendapat hukumnya Kuasa Hukum M Yusuf menilai dalam perkara ini tidak ada kerugian negara, karena adanya pengembalian kelebihan pembayaran yang disetorkan ke kas negara oleh CV. Garuda sebagai pelaksana kegiatan.

Anehnya, pihak JPU terkesan mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya, dimana JPU tidak menyertakan slip setoran pengembalian kelebihan pembayaran tersebut sebagai alat bukti dalam persidangan ini?

Padahal pengembalian tersebut sesuai aturan karena berdasarkan hasil audit inspektorat Kabupaten Banjar.

Dan, hal ini tentu menjadi pertanyaan ditengah masyarakat yang sedang mencari keadilan, karena seakan akan penegakan hukum seperti tajam kebawah tumpul keatas?

Karena dinilai perkara ini sudah tidak unsur kerugian negaranya, sehingga terkesan dipaksakan naik kepersidangan.

Fakta lain yang terungkap dalam persidangan ini, yaitu adanya dualisme audit. Selain inspektorat Kabupaten Banjar, juga BPKP.

Anehnya lagi, hasil audit kedua lembaga ini berbeda? Kerugian yang ditaksir BPKP hampir setara dengan nilai anggaran proyek. Padahal di lapangan terdakwa sudah ada melakukan pekerjaan fisik sekitar 2 kilometer.

Sementara hasil audit inspektorat Kabupaten Banjar, ada kelebihan pembayaran kurang lebih Rp.460 juta dan sudah dikembalikan ke kas negara oleh terdakwa, melalui CV Garuda.

Inspektorat Kabupaten Banjar sendiri mengakui, dalam melakukan audit tersebut, pihaknya langsung terjun ke lapangan di tempat dimana proyek dikerjakan.

Seperti usai persidangan sebelumnya, dalam persidangan kali ini JPU Setyo Wahyu SH, kembali enggan berkomentar saat di konfirmasi.

Berdasarkan pantauan media ini, saat ini Kejari Kabupaten Banjar juga sedang mengusut perkara dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah oknum anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2019-2024.

Menariknya, perkara ini juga ditemukan adanya indikasi kerugian negaranya, dan khabarnya sedang proses pengembalian ke khas daerah?

Selanjutnya apakah kasusnya dinaikan ke persidangan. Atau sebaliknya? Kita tunggu bersama proses selanjutnya.***
ahmad kori sbn

***