suara banua news- BANJARBARU, Viralnya video penggerebekan pasangan bukan suami istri di indekos sekitar kawasan Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru,di duga seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru.

Si ASN tersebut diketahui diduga telah berselingkuh dengan seorang wanita setelah digerebek oleh suami dari selingkuhannya di salah satu indekos sekitar kawasan Bandara Syamsudin Noor.


Video yang di unggah oleh akun FB @Supiansyah Darham Advokat, Rabu 16 Agustus 2023 lalu, menjadi viral di media sosial.

Dalam unggahannya, akun tersebut menjelaskan di captionnya, bahwa peristiwa penggerebekan itu terjadi pada Selasa 15 Agustus 2023 malam.

“Sekitar jam 24.30 WITA, lelakinya berinisial FJ videonya nanti saya buka pada saatnya. Dan Perkara ini polisi jangan diarah-arahkan untuk berdamai. Saya lagi sidang tidak bisa mendampingi,” tulis si pemilik akun.

Selain itu, ia juga mengunggah dua foto lain yang isinya sekilas gambaran kronologi dan suasana penggerebekan di depan kamar indekos berwarna biru muda.

Di temui awak media di Polres Banjarbaru Supiansyah Darham Mengatakan ” saya mendampingi klien saya kemarin melabrak istrinya yang di duga selingkuh. Kami juga di dampingi aparat Porles Banjarbaru, ” katanya Jum’at 18 Agustus 2023.

” Klien saya mengatakan dia sudah mencium aroma perselingkuhan sejak setahun yang lalu. Setelah kita cek selingkuhan istri klien saya ada salah satu oknum ASN di Pemko Banjarbaru,” jelasnya.

Semantara itu Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji membenarkan adanya pelabrakan pasangan bukan suami istri. Dan saat ini sedang di tangani Satuan Reserse Kriminal Porles Banjarbaru.

Suami HL Terlapor meminta pendampingan kepada kami terkait dugaan istrinya HL yang sedang berselingkuh.

Berdasarkan keterangan, kita menuju ke TKP di sebuah indekos di kawasan Jalan Kasturi 1 Landasan Ulin Kelurahan Syamsudin Noor.

Dan benar kita temukan HL dan FJ sedang berduan di kamar. Setelah itu kita bawa ke Porles Banjarbaru untuk di lakukan pemeriksaan.

Saat ini sudah masuk ranah penyelidikan tambah Syahruji. Untuk hasilnya belum bisa kami jelaskan karena masih perlu di dalami lagi.

Untuk Terlapor FJ kami persangkakan pasal 284 KUHP tentang dugaan perzinahaan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara, jelasnya. ***
gusudur sbn