suara banua news – MARABAHAN, Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kabupaten Batola terus bertambah. Berdasarkan data dari Pusdalops Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batola tercatat kebakaran hutan dan lahan sudah terjadi sebanyak 31 titik, terhitung sejak 25 Juni 2023 lalu.
SEBAGIAN besar wilayah yang terbakar itu berada di Kecamatan Jejangkit, seperti di Desa, Sampurna, Jejangkit Muara, Jejangkit Pasar, Jejangkit Timur, Bahandang dan Cahaya Baru.
Dari sejumlah desa tersebut ada terdapat luasan lahan yang terbakar mencapai 95,2 hektar. Sebagian besar lahan terdiri dari semak belukar, pohon galam dan purun.
Terpantau karhutla terakhir terjadi di Desa Jejangkit Muara, Minggu 20 Agustus sekitar pukul 20.45 Wita.
Di sini, sekitar kurang lebih 2 hektare lahan habis terbakar dan kemudian dipadamkan petugas dari BPBD Batola dan Jejangkit Raya Rescue.
Selain Kecamatan Jejangkit, sejumlah desa di Mandastana juga tercatat mulai dilanda karhutla. Di antaranya Desa Tatah Alayung dan Puntik Luar.
Terkait peningkatan luasan karhutla, Polres Batola hampir setiap hari mensosialisasikan bahaya dan ancaman sanksi pidana dari kesengajaan membakar.
Sosialisasi dilakukan melalui Bhabinkamtibmas bersama Babinsa, Manggala Agni Kalimantan Selatan dan relawan setempat.
“Kami berharap masyarakat dapat mengubah persepsi bahwa membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan dibakar dapat meningkatkan hasil panen,” jelas Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko, Senin 21 Agustus 2023 di Marabahan.
“Tak perlu membakar lahan demi membuka areal pertanian/perkebunan. Faktanya belum tentu hasil dari lahan yang dibakar akan baik. Justru asap hasil pembakaran mengganggu lingkungan, aktivitas dan kesehatan masyarakat,” sambungnya.
Di sisi lain, Polres Batola juga memastikan melakukan penyelidikan di setiap lokasi karhutla untuk menemukan kemungkinan kesengajaan.
“Setiap kejadian karhutla, selalu dilakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pemilik lahan dan berkoordinasi dengan BPN, serta pemeriksaan saksi-saksi,” tegas Diaz.
“Penyelidikan memang membutuhkan waktu, tetapi kami memastikan setiap kejadian karhutla selalu ditangani dengan semestinya,” lanjutnya.
Terdapat sederet pasal yang dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan. Salah satunya Pasal 187 KUHP untuk kesengajaan membakar, serta Pasal 188 KUHP yang menjerat kealpaan.
Kesengajaan membakar terancam pidana penjara paling lama 12 tahun, 15 tahun, hingga seumur hidup. Sedangkan kealpaan yang menyebabkan karhutla, diancam hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp400 ribu.
Perundang-undangan lain yang menjerat pelaku karhutla adalah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.***
ahim sbn