suara banua news – BANJARMASIN, Terjadinya perubahan struktur baru di PAM Bandarmasih yang terjadi baru baru ini ternyata menuai pertanyaan dan menimbulkan kecurigaan dari sejumlah pihak.
DARI Informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, perubahan struktur dalam tubuh PAM Bandarmasih diduga dilakukan secara sepihak oleh komisaris tanpa melibatkan pihak direksi.
Komisaris Utama PAM Bandarmasih Totok Agus R saat coba dikonfirmasi perihal tersebut sayangnya belum mau memberikan tanggapan, bahkan saat coba dihubungi via what’s app juga tidak memberikan jawaban.
Di tempat terpisah pihak direksi PAM Bandarmasih saat hendak diminta konfirmasi perihal perubahan struktur tersebut juga menunjukkan sikap yang tidak jauh sama yaitu memilih untuk bungkam.
Stap Ahli DPP Perpamsi Pusat Teguh Subekti saat dimintai komentar mengaku sangat menyayangkan hal tersebut.
Karena sesuai dengan dengan PP 54 tahun 2017 tentang BUMD pasal 43 tugas komisaris hanyalah melakukan pengawas perusahaan dan memberikan nasehat kepada dewan direksi.
Sementara kewajibannya adalah melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada RUPS dan membuat dan memelihara risalah rapat.
Artinya Komisaris tidak punya kewenangan membuat, menyusun struktur ataupun menentukan perubahan struktur perusahaan.
” Hirarkinya sudah jelas, bahwa yang mengatur struktur perusahaan dan yang memegang chain of command (Rantai Komando) Perusahaan adalah Direksi selaku Eksekutor bukan Komisaris dan itu jelas dalam PP 54 tahun 2017 tentang BUMD tersebut,” tegasnya.
Teguh juga menambahkan bahwa seharusnya posisi Komisaris dan Direksi itu sejajar, namun walaupun sejajar, Komisaris tidak punya kendali penuh atas perusahaan, karena kendali penuh tersebut atas perusahaan tetap ada di tangan direksi.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua DPD Perpamsi Kalsel Syaiful Anwar, bahwa Komisaris tidak bisa dan tidak boleh melakukan perubahan Struktur Organisasi sebuah Perusahaan baik itu terang terangan apalagi sembunyi sembunyi tanpa persetujuan Direksi karena itu jelas diluar kewenangannya sebagai Komisaris.
Perubahan Struktur Organisasi dalam tubuh setiap perusahaan itu adalah hak Direksi karena dian yang menjalankan roda perusahaan dan bertanggung jawab atas semua kebijakan yang dibuatnya.
” Perubahan Struktur perusahaan itu adalah hak Direksi dan bukan Komisaris, aturannya sudah jelas itu, walaupun dalam struktur posisinya sejajar namun perlu diketahui posisi Komisaris tidak lebih tinggi dibanding Direksi ” tukasnya.
Syaiful menambahkan, karena tugas dan kewajiban Komisaris itu sudah jelas dalam PP 54 tahun 2017 tersebut, itu artinya Komisaris tidak bisa posisinya berada di atas Direksi.
” Eksekutor Perusahaan tetap ada di tangan Direkai bukan ditangan Komisaris ” tandasnya.
Pengamat Perusda Priyo Eko juga ikut memberikan pendapatnya terkait masalah ini, menurutnya andai saja perubahan struktur Organisasi perusahaan tersebut berdasarkan atas keputusan bersama yang mana RUPS menggelarnya dengan langsung melibatkan para pemangku kebijakan yaitu Direksi, maka diyakini apapun hasilnya pasti akan bisa diterima selama itu demi kemajuan dan tidak mengganggu jalannya roda perusahaan.
” Masalah tidak akan timbul selama suatu hal itu diputuskan secara bersama sama dan tidak sepihak oleh pihak tertentu,” singkatnya.***
budi sbn


















