suara banua news -BANJARMASIN, Sidang kasus ayah yang diduga menjebloskan anaknya sendiri ke penjara lantaran harta dan sempat viral, kini memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau Pledoi.
SIDANG yang digelar di PN Banjarmasin, pada Kamis 16 November 2023, dipimpin majelis hakim Yusriansyah SH, MH dan didampingi kedua anggota dan dihadiri kedua belah pihak yaitu JPU Wulan SH dari kejari Banjarmasin dan para kuasa hukum terdakwa.

Dalam nota pembelaannya kuasa hukum terdakwa Mujahidin, Adv Dr Junaidi SH, MH, Adv Pranoto, SH, Adv H Siswansyah, SH, M.SI, MH dan adv. KBP (P) Budi Prasetyo SH MH serta Adv Yudi Ridarto, meminta Kliennya bebas.

“ Wajar bila Kami meminta agar klien kami dibebaskan dari segala dakwaan atau hukuman. Dimana dari awal kasus ini tidak layak perkaranya dinaikan kepersidangan”
” Pertama karena masalah keluarga dan juga antara kedua belah pihak ayah dan anak kandung sudah ada perdamaian,” jelas Dr. Junaidi SH, MH.
Sedangkan kenapa perkara ini dinaikan, diduga dikarenakan adanya berkas perdamaian antara ayah dan anak tersebut tidak dilampirkan dalam berkas perkara Mujahidin tersebut.
” Diduga berkas perdamaian mereka tidak diiikut sertakan dalam pemberkasan, makanya oleh JPU perkaranya ditingkatkan, ” kata Junaidi.
Dalam surat perjanjian damai tersebut, pada poin lima ada berbunyi bahwa perkara atau laporan akan dicabut.
” Dan untungnya saat adanya perdamaian yang dilakukan di kantor Polresta Banjarmasin tersebut, oleh pihak keluarga terdakwa sempat memvideonya, dan pada saat sidang saksi kemarin juga diperlihatkan dalam persidangan,” sambungnya.
Dalam pertimbangan para kuasa hukum terdakwa, kliennya merupakan anak kandung pelapor.
Selain itu, 6 sertifikat yang dianggap digelapkan terdakwa dan menjadi pokok perkara dalam persidangan ini atas nama Mujahidin yang yang sekarang menjadi terdakwa.
” Padahal sudah jelas sesuai surat edaran mahkamah agung, bahwa nama yang ada disertipikat adalah pemilik yang sah. Dan kasus ini pernah digelar di Polda Kalsel dan dalam gelar perkara disimpulkan bahwa perkara antara ayah dan anak kandung ini tidak bisa dilanjutkan perkaranya,” jelasnya Junaidi.
Tidak hanya itu, dalam perkara ini juga pihaknya berpendapat bahwa apa yang dituduhkan terhadap kliennya dinilai kabur dimana pasal tunggal yang didakwakan.
“Terkait pasal 376, dimana dari dua ahli menyebutkan pasal ini tidak bisa berdiri sendiri,” kata Junaidi.
Ia menjelaskan, faktanya pasalnya tunggal yaitu 376. Misalkan masalah penggelapan, maka harus dimunculkan dulu pasal 372 yang mana pasal itu mengenai penggelapan.
“Kami yakin keadilan akan berpihak kepada terdakwa,” terangnya.
Ia berharap, para hakim bisa profesional untuk memutuskan sesuai fakta persidangan, berdasarkan saksi-saksi, alat bukti dan para ahli.
Untuk diketahui sebelumnya sang anak dituntut 4 bulan penjara dianggap melanggar pasal 376 KUHP tentang Penggelapan Dalam Keluarga.
Sementara Dr. Anang Tornado SH, MH dalam keterangannya di persidangan, bila ada perkara yang objek sengketanya adalah sertipikat tanah, seharusnya diselesaikan melalui keperdataan.
Melalui keperdataan tersebut, agar lebih mengedepankan hak kepemilikan sertipikat itu sendiri yang harus dibuktikan terlebih dulu.
” Dan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA) No.10 tahun 2020, apakah itu pinjam nama, atau diatas namakan, atau uang dari mana, dan untuk membuktikan kepemilikan adalah namanya yang tercantum dalam sertipkat tersebut, ” jelasnya. ***
cory – sbn