suara banua news – BAKUMPAI, Dua orang pemuda berinisial S (18) dan MA (25) diamankan polisi karena tega menyetubuhi seorang berkebutuhan khusus asal Kecamatan Marabahan berusia 23 tahun.
KEDUA pemuda tersebut diamankan, setelah mendapat laporan pihak keluarga korban, Senin 20 November 2023.

Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K M.H, membenarkan diamankannya kedua orang pemuda tersebut.

“Guna mencegah beredarnya bahan baku minuman oplosan, akan melakukan kordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan dan Balai POM, sehingga bila dilakukan penertiban terhadap penjualan baku minuman tersebut bisa dikontrol pihak dinas terkait,” jelasnya.
Kapolsek Bakumpai IPTU Ananda Mustika Adya mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika korban bersama seorang teman, menyeberang ke Desa Murung Raya, sekitar pukul 16.00 Wita.
Ketika itu korban berada di atas feri penyeberangan sungai, mereka bertemu dengan salah satu pelaku S.
Kemudian perilaku S sudah kurang simpatik, karena beberapa kali menarik badan korban. Selanjutnya pelaku memaksa korban ke sebuah bangunan sekolah dasar.
Korban tidak berkutik dalam tekanan pelaku. Sedangkan teman korban yang ketakutan, diminta oleh pelaku agar menjauh.
Selanjutnya dalam salah satu ruangan, S memerkosa korban. Usai melampiaskan birahi, korban lalu ditarik ke areal persawahan.
“Kemudian datang pelaku MA yang juga ikut melakukan perkosaan, setelah S kembali menyetubuhi korban untuk kali kedua,” Ananda
Kejadian tersebut akhirnya diketahui kerabat korban. Tidak menunggu lama, mereka pun membuat laporan polisi.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, korban dan pelaku tidak saling kenal. Mereka hanya bertemu feri dan langsung diperkosa,” tambahnya
“Namun tersangka S dalam pengaruh gaduk (alkohol 95 persen cap Gadjah) yang dibeli di Marabahan. Sedangkan MA masih dalam pengaruh lem merek Fox,” pungkasnya.
Untuk sementara penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 285 KUHP. Adapun hukuman yang mengancam berupa pidana penjara paling lama 12 tahun.***
ahim sbn