suara banua news – BANJARMASIN, Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembangunan/ Pengadaan/ Peningkatan Sarana Prasarana Pendidikan Dasar Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 8.302.615.000 dengan terdakwa mantan Kabid Pembinaan Disdik Kabupaten HSU Hamdani SPd MM di gelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu, 22 November 2023.
SIDANG dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dari Kejari HSU dan keterkaitannya dugaan korupsi pada anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan fisik 12 kegiatan untuk 10 SD yang menerima dan dianggarkan Rp. 3,2 miliar.

Dalam dakwaannya JPU dari Kejari HSU bahwa terdakwa didakwa Pasal17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

oleh JPU perbuatan terdakwa lakukan dimana Dana Alokasi Khusus Pembangunan/ Pengadaan/ Peningkatan Sarana Prasarana Pendidikan Dasar (DAK) Tahun Anggaran sebesar Rp. 8.302.615.000,- tersebut alokasi yang diperuntukkan untuk pembangunan fisik 12 kegiatan untuk 10 Sekolah dasar adalah senilai total Rp. 3.287.399.000,-
Bahwa dari 10 sekolah dasar yang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) ada beberapa sekolah dasar yang dimintai sejumlah uang oleh terdakwa Hamdani, S.Pd., MM.
Ada juga beberapa fasillitator dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi pembangunan fisik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara T.A 2020 yang dimintai oleh terdakwa dengan total yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp.65.900.000.*** cory – sbn