suara banua news – MARTAPURA, Polemik pergantian Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar dari Aslam ke Siti Mahmudah, memantik perdebatan sengit dikalangan dewan, dikarenakan pergantian tersebut dinilai telah mengabaikan keberadaan lembaga legislatif.

PIHAK eksekutif, kabarnya tidak memberitahu, apalagi meminta persetujuan DPRD soal pergantian tersebut, hingga berujung bakal digulirkannya rencana gugatan PTUN oleh pihak legislatif atas putusan pergantian sekwan DPRD Kabupaten Banjar yang dinilai ‘sepihak’ itu.


” Saya tidak pernah menerima surat apapun terkait penggantian sekwan ini. Entah itu pemberitahuan secara tertulis, maupun pesan singkat,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Rofiqi, saat rakor bersama eksekutif.

Sesuai aturan, persetujuan legislatif itu menjadi indikator utama dalam pergantian Sekwan DPRD Kabupaten Banjar.

Dan, berdasarkan aturan ketatanegaraan yang dilakukan ini salah. Pihaknya di DPRD Kabupaten Banjar bersepakat akan melayangkan gugatan ke PTUN.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan melaporkan ke ombudsman. Sekaligus akan melaporkan ke KPK.

” Implikasinya berat. Bisa jadi, ini implikasinya korupsi. Kalau kami teruskan seperti ini terus,” sambungnya Muhammad Rofiqi.

Dalam hal ini, pihaknya sebut Rofiqi tidak mengutak atik hak prerogatif bupati. Yang kami utak atik hanya pergantian sekwan.

Nanti, dibuktikan di pengadilan. Siapa yang benar dan siapa yang salah, lanjutnya Ketua DPRD Kabupaten Banjar ini.

Sementara itu, dalam keterangannya di forum rapat koordinasi yang juga dihadiri Setda Kabupaten Banjar HM. Hilman dan Kabag Hukum Pemkab Banjar dan anggota dewan, Kepala BKDSDM Erni Wahdini mengaku, telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Banjar melalui pesan WhatsApp.

Pesan singkat yang meminta persetujuan penggantian Sekwan DPRD Kabupaten Banjar itu, langsung ditampik Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi.

Lantas, kemana pesan singkat tersebut dikirimkannya?

Seperti diketahui, sebelum rapat koordinasi DPRD Kabupaten Banjar bersama Pemkab Banjar ini digelar, Minggu, 24 Maret 2024 pagi, salah satu anggota dewan Muhammad Rusli juga mempersoalkan hal ini.

Menurut Muhammad Rusdi pergantian Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten dari Aslam ke Siti Mahmudah tidak prosedural.

” Seharusnya pergantian tersebut harus disetujui Ketua DPRD. Ya, pelantikan sekwan baru tadi malam, [malam Sabtu], cacat prosedural,” jelas Muhammad Rusli.

Untuk itu dirinya meminta Ketua DPRD Kabupaten Banjar H. Muhammad Rofiqi, untuk menyurati Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banjar sebagai bukti keberatan atas penunjukan Siti Mahmudah tersebut.

Dikatakan Muhammad Rusdi, DPRD itu sebuah lembaga setingkat dengan eksekutif. Jadi penunjukan sekretaris dewan harus sepengetahuan serta mendapat persetujuan legislatif.

Langkah lain yang bisa diambil Ketua DPRD dengan melakukan banding administrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sebagai bentuk keberatan atas pengangkatan Siti Mahmudah menggantikan Sekwan DPRD Kabupaten Banjar, pihaknya akan melakukan konsolidasi untuk menyamakan persepsi.

Seperti diketahui, masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2019 – 2024 berakhir pada 6 September 2025.***