suara banua news- BANJARMASIN, Majelis hakim PN Banjarmasin memvonis 14 tahun penjara terhadap terdakwa M. Rifani (28) tahun dan Ahmad Khaironi (39) tahun.

WARGA Jalan Padang Anyar dan Jalan Mantri 4 Kabupaten Banjar ini oleh majelis hakim dianggap bersalah
melawan hukum, pasal 114 ( 2 ) jo pasal 132 ( 1 ) UURI no. 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.


Selain divonis bersalah, kedua terdakwa juga didenda sebesar Rp. 1 miliar atau diganti kurungan penjara selama 3 bulan penjara.

Sebelumnya, JPU dari Kejati Kalsel menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar atau diganti 6 bulan kurungan.

Atas putusan itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Hondanata SH dan JPU menyatakan pikir-pikir.

” Karena kedua belah pihak menyatakan pikir-pikir, maka majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari,” kata Ketua majelis hakim Yusriansyah SH, MH didampingi kedua anggota, masing masing Fidiawan S SH, MH dan Rustam SH, MH.

Seperti diketahui, kedua terdakwa kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat lebih 1 kilogram, hingga perkaranya disidangkan dan hakim memvonis bersalah keduanya dengan hukuman 14 tahun penjara. ***
kori sbn