suara banua news- BANJARMASIN, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan hadirkan saksi Lian Silas dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan terdakwa Satria Gunawan alias Babah di PN Benjarmasin, Senin 4 April 2024.

DALAM kesaksiannya Lian Silas menjelaskan, terdakwa Babah pernah meminjam uang kepada dirinya dengan nilai Rp. 10 miliar dengan jaminan surat tanah milik Babah.


Lian Silas juga menjelaskan, uang yang dipinjamkannya ke Babah itu berasal dari uang dari Fredy Pratama (boron) melalui dirinya dengan pembayaran secara bertahap.

” Uang tersebut memang dari anak saya Fredy Pratama,” kata Lian Silas, dalam kesaksiannya.

Menurut Lian Silas, hingga saat ini uang yang dipinjam Babah itu, belum pernah di bayarannya.

Selain Lian Silas, JPU juga menghadirkan saksi Marisa dan Yuiandi ( pasutri saudara dan ipar dari Fredy Pratama).

Ada yang menarik dalam persidangan ini, dimana saksi Marisa mau meninggalkan ruang sidang lantaran ditanya hakim.

” Bila ditanya kalau tidak tahu bilang tidak tahu. Jangan memerintahkan saya nanya yang bersangkutan, ” kata Yusriansyah, Ketua Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

Dalam pemeriksaan saksi Marisa terungkap, bahwa ia diduga telah memberikan fasilitas, dimana rekening bank miliknya telah digunakan ayahnya sendiri yang diduga untuk menyamarkan bisnis haram Fredy.

” Kamu sebenarnya bisa dikatakan terlibat dalam bisnis harammnya Fredy Pratama, karena beberapa buku bank atas nama kamu. Walaupun tanpa sepengetahuan kamu, ” kata majelis hakim.***

kori sbn