suara banua news – BANJARMASIN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menuntut 10 bulan penjara kepada terdakwa Arianto selaku Direktur PT Mediasi Delta Alfa asal Bandung, dalam perkara dugaan kerjasama bisnis pengadaan alat kesehatan (alkes), antara terdakwa dengan H.IR.

SIDANG yang berlangsung di PN Banjarmasin, Selasa 28 Mei 2024, dipimpin majelis hakim Indra SH dengan hakim anggota A. Dedy SH dan Eko Setiawan SH, dan terdakwa didampingi kuasa hukum Sugeng SH dan rekan.


Meskipun saat agenda pembacaan tuntutan yang mengalami penundaan hingga tiga kali tersebut oleh JPU Ira SH, terdakwa dinilai telah terbukti bersalah sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Untuk diketahui sebelumnya terdakwa Arianto yang merupakan Direktur PT. Mediasi Delta Alfa asal Bandung melakukan kerjasama dengan korban H. IR yaitu pada tahun 2021.

Kerjasama berupa pengadaan alat kesehatan tersebut berupa baju hazmat (APD) ke Universitas Padjadjaran, Bandung sebanyak 500 ribu pcs.

Dan, ke Dinas Kesehatan Surabaya sebanyak 30 juta pcs, yang harus dipenuhi setiap minggu dikirim sebanyak 10 ribu pcs.

Setelah setuju dengan penawaran tersebut, sekitar bulan Juni tahun 2021,seiring berjalan waktu ternyata apa yang dijanjikan mulai tidak sesuai dan setelah dilakukan investigasi terkait proyek alkes tersebut ternyata diduga fiktif, dan korban atas kerjasama ini mengalami kerugian diperkirakan 23 muliar rupiah.***
kori sbn