suara banua newa- MARTAPURA, Kelangkaan gas Lpj 3 kilogram yang terjadi di Kota Martapura dengan harga jual mencapai Rp. 40 ribu hingga Rp. 50 ribu per tabung 3 kilo gram.

DINAS Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar pun menggelar rapat bersama PT Pertamina.


Lalu apa penyebab kelangkaan dan tingginya harga Lpg bersubsidi tersebut?

Menurut Kepala DKUMPP Banjar, I Gusti Made Surya Wati, masyarakat banyak yang tidak mendaftarkan ke aplikasi dan tidak membeli gas Lpg ke pangkalan.

makanya ada himbauan dan pemberitahuan kepada masyarakat untuk daftar aplikasi ke pangkalan melalui camat hingga pembakal yang sebelumnya hanya lewat agen dan pangakalan.

” Kami dan Pertamina sebelumnya sudah sosialisasi aplikasi itu lewat para agen dan pangakalan untuk mendaftar kan masyarakat yang berpenghasilan rendah ke aplikasi mypertamina sebagai syarat mendapatkan gas lpg bersubsidi di pangkalan,” kata I Gusti Made Surya Wati.

Nantinya mereka yang sudah mendaftar di aplikasi bisa membeli Gas lpg 1 tabung tiap minggunya. Jadi 1 bulan mereka bisa dapat 4 tabung,” tambahnya

Namun kurangnya minat masyarakat untuk mendaftarkan diri di aplikasi melalui pangkalan tersebut, membuat gas lpg bersubsidi tidak tersalurkan dengan maksimal.

Padahal berdasar data pihak Pertamina mereka memasok gas lpg melebihi kuota permintaan dari Pemerintah Kabupaten Banjar.

“Jadi kami kedepannya akan bersosialisasi lagi dengan melibatkan peran camat hingga pembakal kepada masyarakat untuk mendaftarkan dirinya ke pangkalan yang ada di sekitarnya”

“Cara mendaftarnya sendiri warga sekitar pangkalan hanya perlu membawa KTP, Kartu keluarga (KK) serta berfoto,” jelas I Gusti Made Surya WatiWati.

Selain itu, Made juga mengaku pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan sidak ke lapangan guna mencari para pelaku nakal yang melakukan langsir LPG bersubsidi dan dijual kembali. Serta pangkalan nakal yang menjual di atas HET yang telah ditentukan oleh Dirjen Migas.

“Kami juga telah menyebar surat edaran ke seluruh pangkalan yang ada di Kabupaten Banjar, jika mereka menjual ke eceran dan diatas HET, maka sanksinya akan dicabut langsung oleh Pertamina, dan bukan dari kita,” ucapnya Made

Sementara itu Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Satreskrim Polres Banjar, Ipda Fakhri Safrizal Wiratama mengaku pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat, terkait kelangkaan dan mahalnya harga Lpg 3 Kg bersubsidi yang dijual oleh kios-kios yang ada di Kabupaten Banjar.

“ Adanya laporan masyarakat ini , kami dari Satreskrim Porles Banjar akan melakukan pengecekan dan lidik secara mendalam, karena kita pada dasarnya tidak mau melakukan penindakan terlalu refresif dengan melakukan penindakan tanpa ada imbauan dan pencegahan pencegahan,” jelas Fakhri.

” Dalam hal ini pihaknya telah melakukan hal tersebut sejak lima hari lalu. Kami ke pangkalan pangkalan memberikan penyuluhan bahwasanya jangan ada penyelewengan, Pasalnya barang bersubsidi ini diawasi oleh pemerintah, masyarakat dan juga kepolisian,” Sambungnya Fakhri.

“ Karena Subsidi ini merupakan hak orang banyak, dan hak orang yang membutuhkan”

“Jika memang kami temukan ada pangkalan atau agen yang melakukan kenakalan akan kami tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, Yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun dan denda 2 Milyar, Serta akan dijerat dengan pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas, jika nekat melakukan penimbunan,” lanjutnya.

Fakhri menegaskan jika ada pangkalan yang menjual di atas HET Rp 18.500 maka pihaknya tidak akan segan untuk menindak.

“Selain itu, terkait penumpukan juga sudah melanggar undang-undang Migas, karena jika sudah datang harus segera diedarkan,” tutupnya. ***

gusdur sbn