suara banua news -BANJARBARU, Polsek Banjarbaru Utara mengamankan
dua orang yang menyimpan narkotika jenis sabu berinisal DW (46) dan AP (50) pada Kamis 23 Mei 2024) lalu,
PENGUNGKAPAN kasus berawal ketika pihak kepolisian mengamankan DW di depan Hotel Lerina Inn Kelurahan Kemuning, Banjarbaru.

“Dari pengakuannya DW membeli sabu di tempat AP,” ujar Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono, Rabu 5 Juni 2024.

Mendengar pengkuan tersebut, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan menyambangi AP di rumahnya Jalan Transmigrasi Cempaka, Perumahan Gunung Sari, RT 36, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.
“Kami kemudian ke rumah AP, tersangka saat itu ada di rumahnya lalu kita lakukan penggeledahan,” tambahnya.
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan satu kocak kacamata yang diisi dengan sabu-sabu dengan berat bersih 18,82 gram dan terdiri dari beberapa plastik klip.
“Sabunya ada yang disimpan di klip kecil sampai sedang beratnya bervariasi mulai dari 0,17 gram sampai 4,8 gram,” jelasnya lagi.
Kedua tersangka dan barang bukti dibawa oleh anggota Opsnal Polsek Banjarbaru Utara ke Polsek Banjarbaru Utara untuk dilakukan proses hukum.***
nr sbn