suara banua news -BANJARMASIN, Kuasa hukum NA dari kantor pengacara M. Nizar Tanjung SH, mengaku bersyukur laporan pihak terkait dugaan pengeroyokan terhadap kliennya NA, direspon pihak Polda Kalsel.
“ALHAMDULILLAH, perjuangan kita selaku korban dugaan pengeroyokan terhadap klien kami NA mulai direspon Polda KalselKalsel. Kami telah terima SP3D nya pada 4 Juni 2024,” jelas Nizar Tanjung.
Menurutnya, SP3D tersebut ada beberapa poin mengenai petunjuk dan arahan dari DitKrimum Polda Kalsel kepada Sat.Reskrim Polresta Bjm antara lain yaitu :
a. Melaksanakan proses penyelidikan/penyidikan tindak pidana secara profesional, proporsional, obyektif, transparan dan akuntabel dengan mempedomani Perkap nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan Perkabareskrim Polri Nomor 1 tahun 2022 tentang SOP pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
b. memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada pelapor setiap ada perkembangan;
c. melaksanakan penegakan hukum yang tegas, humanis dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat:
d. segera berikan kepastian hukum kepada pihak yang berperkara (apabila perkara cukup bukti dan memenuhi unsur tindak pidana proses penyidikannya diteruskan.
hingga ajukan ke JPU, apabila tidak cukup bukti atau bukan tindak pidana agar perkaranya dihentikan proses penyidikannya):
Sementara kuasa hukum korban NA, menanggapi pernyataan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa, bahwa soal dugaan pengeroyokan yang dilaporkan tak diproses, terkait perkara tersebut pihaknya tinggal periksa keterangan ahli.
“Bahwa kami selaku kuasa hukum korban NA sangat menyayangkan sikap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin yang menyatakan tinggal pemeriksaan ahli bukan keterangan ahli.
Sedangkan dugaan perkara pengeroyokan yang di laporkan pada tgl 18 April 2023 SPDP sudah di kembalikan oleh Kasipidum Kejari Banjarmasin Habibi.SH,MH. dikarenakan menurut ketentuan pasal 109 ayat 1 KUHAP. dalam tenggang waktu 90 hari berkas tidak dikirim oleh penyidik, maka SPDP harus dikembalikan kepada penyidik,” kata M.Nizar Tanjung. ***


















