suara banua news-BANJARMASIN, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kalsel menuntut 5 tahun penjara terhadap terdakwa Jumli Als Kai warga Teluk Mendung, Banjarmasin, dalam sidang lanjutan di PN Banjarmasin.

TERDAKWA Jumli, telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Tidak hanya itu, terdakwa Jumli juga didenda selama Rp.1 miliar atau bila tidak dibayar akan diganti hukuman penjara selama 6 bulan penjara.

” Tuntutan terlalu berat pak hakim dan mohon keringanan. Karena selama ini saya menjadi tulang punggung keluarga, dan juga saya menyesalinya”

“Saya terpaksa berbuat ini karena himpitan ekonomi untuk menghidupi keluarga,” jelas terdakwa usai mendengarkan pembacaan tuntutan.

Meskipun terdakwa memohon keringanan, namun JPU tetap pada tuntutannya. Dan oleh majelis hakim sidang tunda dengan agenda Putusan.

” Sidang ditunda dimana agendanya nanti pembacaan putusan terhadap terdakwa Jumli alias Kai,” ucap Ketua majelis hakim Indra SH.

Sebelum disidangkan, terdakwa kedapatan petugas memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,30 gram (kotor) dan berat bersih 0,11 gram yang dibungkus dengan kotak rokok di dalam kantong bajunya di sebelah kiri.****
kori sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here