suara banua news -MARTAPURA, Suriansyah alias Anang Iting, pelaku penganiayaan terhadap korban
Zulkifli alias Ikip, memperagakan reka ulang di Satreskrim Polres Banjar.

DALAM reka ulang ini, sebanyak 32 adegan penganiayaan yang menyebabkan korban, meninggal dunia.


Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Martapura Timur, AIPTU Ibnu Ismanto, antara pelaku dan korban merupakan sahabat.

Mereka punya permasalahan utang piutang sebesar Rp.130 ribu sehingga terjadi peristiwa penganiayaan ini.

Dalam reka adegan tersebut, pada awalnya Zulkifli menemui Suriansyah untuk menagih hutang sebesar Rp. 130 ribu, sambil menodongkan pisau.

Saat itu, Suriansyah hanya mampu membayar Rp. 30 ribu. Usai Suriansyah menyerahkan uang, Zulkifli memukul Suriansyah di bagian dagu.

Selanjutnya, Zulkifli pulang ke rumahnya dan Suriansyah mencoba menjual beberapa barang miliknya dan berhasil mengumpulkan uang sebesar 120 ribu.

“Tapi uang itu baru ada di tangan Suriansyah pada tanggal 17 Juni 2024 atau satu hari setelahnya,” lanjut Ibnu Ismanto.

Suriansyah pun mencoba menemui Zulkifli untuk membicarakan masalah utang piutang tersebut.

Tapi, sebelum menemui Zulkifli, Suriansyah meminjam pisau kepada temannya Ahmad Bulkini dengan alasan ingin membuat pisau serupa karena merasa terancam dengan perlakuan Zulkifli di pertemuan pertama.

Setelah mendapatkan pisau, Suriansyah pergi ke Simpang Empat Pesayangan dan bertanya kepada Amat Cupu untuk mencari Zulkifli.

Keduanya pun berangkat menggunakan sepeda motor ke rumah Zulkifli.

Setibanya di rumah Zulkifli, Suriansyah memanggil Zulkifli dengan baik-baik dan berbicara empat mata soal utang piutangnya.

Mendengar Suriansyah tidak bisa membayar utang pada hari yang telah ditentukan, Zulkifli pun naik pitam dan mencekik leher Suriansyah menggunakan tangan kirinya.

“Suriansyah ini merasa terancam, lalu dia menusuk korban di rusuk kiri dan lengan kiri bagian atas,” jelasnya lagi.

Zulkifli yang terluka mendatangi temannya untuk dibawa ke mantri bersama temannya Roliansyah.

Namun, oleh mantri disarankan untuk di bawa ke rumah sakit. Sementara Zulkifli, kembali ke rumahnya bersama Amat Cupu.

“Namun Zulkifli menolak dan dia dibawa ke bedakan oleh Roliansyah, selanjutnya keluarga Zulkifli datang dan membawanya ke rumah sakit,” terang AIPTU Ibnu Ismanto lagi.

Di rumah sakit Ratu Zalecha Martapura, Zulkifli diberi penanganan medis. Namun pihak rumah sakit menyarankan untuk segera dioperasi karena luka tusuk di bagian rusuk kiri dinilai membahayakan.

“Atas permintaan pihak keluarga, Zulkifli dibawa pulang saja ke rumah,” jelas AIPTU Ibnu Ismanto lagi.

Dua hari kemudian, pihak keluarga membawa Zulkifli lagi ke rumah sakit pada 18 Juni 2024 sore.

Karena Zulkifli merasa sesak nafas dan demam kemudian ia meninggal dunia di RSUD Ratu Zalecha.

“Dari hasil reka ulang tersangka dikenakan pasal 354 ayat 1 dan ayat 2 tentang penganiayaan yang disengaja, yang membuat korban luka berat atau meninggal dunia dengan ancaman 10 tahun penjara,” lanjutnya Kanit Reskrim Polsek Martapura Timur, Aiptu Ibnu Ismanto.***
nr sbn