suara banua news – BANJAR, Pengamat Hukum Pidana Unlam Banjarmasin, menilai pengadaan seragam linmas di Kabupaten Banjar tahun anggaran 2024 terindikasi kuat ada penyimpangan dan kerugian negara?

DEMIKIAN yang diungkapkan pengamat hukum pidana ULM, Helmi. Berdasarkan informasi yang saat ini sudah beredar di berbagai platform media online, jelas disebutkan bahwa ada ketidak sesuaian jumlah seragam linmas antara permintaan pejabat pengadaan selaku perwakilan pemerintah dan pihak penyedia yang ditunjuk selaku pihak ketiga.


” Harusnya yg dibayar kepada penyedia pengadaan seragam hanya sesuai dengan jumlah seragam yang diserahkan. Apabila yang dibayar melebihi seragam yang diserahkan, maka jelas ada penyimpangan. Disinilah ada kerugian keuangan negaranya?,”jelasnya.

Lebih lanjut Helmi menjelaskan, bahwa hal tersebut mengacu pada UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) dan 3 yang menyebutkan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

” 2 Pasal yang tertuang dalam UU NO 31 tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor tersebut sudah jelas sanksi dan dan Hukumannya kepada Subjek yang terkait baik itu pejabat pengadaan maupun pihak penyedia apabila terbukti melakukan penyimpangan dan merugikan negara,” sambungnya.

Apabila dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara, menurut Pasal 4 UU Tipikor tersebut yang mana disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.

” Artinya jelas bahwa, walaupun ada upaya pengembalian materi dari subjek hukum, itu tidak akan menghapus tindak pidana yang sudah menjerat subjek hukum itu sendiri,” tandasnya.

Sementara mantan Ketua DPRDKabupaten Banjar, Muhammad Rofiqi, meminta aparat penegak hukum untuk segera menelisik kasus pengadaan seragam linmas di Kabupaten Banjar.
” Proyek pengadaan seragam linmas yang harus ditelisik untuk membongkar indikasi ada tidaknya KKK,” jelas Muhammad Rofiqi.

Ia berjanji, proyek pengadaan seragam linmas ini akan menjadi atensinya, jika nanti diri bertugas di Senayan.

” Kami akan report ini pada kesempatan baik kepada lembaga anti rasuah atau lembaga terkait lainnya,” jelas anggota legislatif terpilih DPR-RI (pileg 2024)

“Siapa nih yang bertanggung jawab atas si pengawas ini, nah itu nanti tinggal didorong aja,” jelasnya lagi. ***
bs sbn