suara banua news -MARTAPURA, Kejaksaan Negeri Martapura menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek irigasi Mandiangin Kabupaten Banjar, Senin 12 Desember 2022.

PENETAPAN tersangka ini, setelah pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi yang diduga mengetahui proyek yang didanai DAK tahun 2021 di PUPR Kabupaten Banjar.


Dijelaskan Kejari Martapura Muhammad Bardan, pemeriksaan terhadap perkara ini berlangsung sejak 6 Juni 2022, kemudian naik ke tahap penyidikan 16 September 2022, termasuk penetapan tersangka
MY [kontraktor] dan MA [pengawas], Senin 9 Desember 2022.

Diungkapkannya, anggaran proyek tersebut semula Rp. 752 juta lebih dan mestinya terlaksana tahun 2021 dan dikerjakan CV. Garuda Raisya Kencana dengan konsultan pengawasan CV ANS Consulindo.

Pada Juli 2021 dilaksanakan addendum disusul addendum kedua pada pada 7 September 2021 dan anggaran pun berubah menjadi Rp 828 juta lebih.

MY dan MA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga item utama dalam proyek ini tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Selanjutnya berdasar hasil laporan BPKP Kalsel pada 8 September 2022, nilai kerugian daerah mencapai Rp753 juta lebih,” kata Kejari Martapura.

Kedua tersangka didakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang Tipikor. Para tersangka juga dikenai pasal 55 ayat (1) KUHP. ***
suara banua news