sbn-MARABAHAN, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) berhasil mengamankan dana sebesar Rp100 juta sebagai upaya penyelamatan potensi kerugian negara.
UANG tersebut dititipkan oleh Direktur PT Angon Data Aji Saka ke rekening penampungan kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi di PDAM Batola periode 2019–2023.
Kepala Kejari Batola, Andrianto Budi Santoso, menjelaskan bahwa penitipan dana ini merupakan inisiatif perusahaan vendor aplikasi billing management tersebut setelah mengetahui adanya penyalahgunaan produk mereka.
Andrianto berharap pihak lain yang terlibat juga mengambil langkah serupa.
Hingga saat ini, posisi hukum PT Angon Data Aji Saka masih terus didalami. Jika terbukti tidak bersalah, dana tersebut berpotensi dikembalikan sesuai putusan pengadilan.
![]()
Dalam pengusutan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk Bupati Batola periode 2017–2022.
Perhitungan total kerugian negara saat ini masih dilakukan bersama Kantor Akuntan Publik (KAP) dan akan diekspos bersama BPK.***
ahim sbn


















