sbn-MARABAHAN, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) melakukan penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Batola pada Selasa, 21 April 2026.
AKSI ini berlangsung dari siang hingga malam hari dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal daerah periode 2019–2023.
Kepala Kejari Batola, Andrianto Budi Santoso, membenarkan bahwa penggeledahan ini dilakukan setelah status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Nomor Prin-02/0.3.19/Fd.2/04/2026 tertanggal 17 April 2026.
“Langkah ini kami ambil setelah mendapatkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Marabahan,” kata Andrianto kepada awak media.
Lokasi Penggeledahan
Tim penyidik tidak hanya memeriksa kantor pusat PDAM, tetapi juga melakukan pengamanan di Instalasi Kota Kecamatan (IKK) Alalak serta gudang arsip yang terletak di Jalan Bahaudin Musa, Marabahan.
Andrianto menjelaskan, alasan dilakukannya penggeledahan adalah karena pihak kejaksaan menilai tidak ada itikad baik dari institusi terkait dalam memberikan data yang diminta selama proses penyelidikan sebelumnya.
“Karena data yang diminta tidak kunjung dipenuhi, maka terpaksa dilakukan upaya penggeledahan untuk kepentingan kelancaran penyidikan,” jelasnya.
Barang Bukti Diamankan
Dari operasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya sebanyak lima boks dokumen, 130 map ordner, serta satu unit Central Processing Unit (CPU) komputer.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batola, Muhammad Prayogi Saputra, merinci bahwa dokumen yang disita berkaitan erat dengan laporan keuangan, bukti transaksi, hingga jejak aliran dana.
“CPU tersebut digunakan untuk sistem pelaporan keuangan. Kami juga menemukan adanya data atau dokumen yang belum dicetak dengan alasan yang saat ini masih kami telusuri,” kata Prayogi.
![]()
Proses Penyelidikan
Hingga saat ini, pihak kejaksaan telah memeriksa total 81 orang saksi, pada tahap penyelidikan dan tahap penyidikan.
Namun, untuk saat ini pihak penyidik mengonfirmasi bahwa Direktur PDAM Batola belum dipanggil untuk diperiksa.
Sementara itu, terkait besaran kerugian negara, Andrianto menyatakan masih dalam proses penghitungan dan analisis mendalam.
Penyidik bahkan membuka peluang perluasan kasus hingga tahun 2025 jika ditemukan indikasi pelanggaran baru.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dengan memanggil saksi-saksi tambahan agar perkara ini dapat terungkap dengan jelas dan tuntas,” tandasnya.***
ahim sbn


















