suara banua news – BANJARMASIN, Sidang Pra pradilan terhadap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dengan agenda keterangan saksi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat 27 September 2024 dengan hakim tunggal Suwandi SH,MH.

ADAPUN ahli yang dihadirkan MS, selaku pemohon adalah Dr.Alfira SH.M.Hum, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah.


Menurut kuasa hukum MS, Zainal Abidin, bahwa ahli yang dihadirkan itu untuk memperkuat dalil-dalilnya terkait penetapan tersangka terhadap MS yang dinilai cacat hukum.

Dari beberapa ahli yang dihadirkan, baik dari pihak pemohon pra peradilan maupun dari pihak termohon pra peradilan, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, terutama soal kewenangan yang memeriksa pra peradilan dan juga terkait prusedur penetapan tersangka.

Dari ahli yang dihadirkan tadi, selain keterangan soal administrasi. Bahwa ahli jelas menerangkan bahwa kewenangan yang memeriksa pra peradilan adalah Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dan ini sudah sesuai dengan pihaknya ajukan, dalam mengajukan permohonan pra peradilan terhadap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

” Dari ahli tadi, sudah jelas yang berwenang adalah Pengadilan Negeri Banjarmasin. Ini sesuai dengan yang kami ajukan permohonan pra peradilan ini, ” jelas Zainal Abidin.

Soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP ), setelah MS ditetapkannya sebagai terksangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, ada perbedaan pendapat dari keterangan ahli.

Satu ahli dalam keterangannya, bahwa apabila berkas perkaranya di split atau terpisah, maka SPDP harus ada dua. Sedangkan saksi ahli satunya menerangkan, bahwa SPDP harus disesuaikan dengan objek dari pada kasus itu sendiri.

Soal adanya perbedaan pendapat oleh kedua saksi ahli terkait SPDP, tinggal hakim saja yang menyimpulkannya, jelas Zainal Abidin.

” Kami sependapat dengan ahli yang menerangkan, jika perkaranya displit harus ada 2 SPDP”

” Bukan hanya SPDP awal yang dipakai. Karena ia telah menetapkan tersangka waktu itu. Dimana klien kami dipanggil sebagai saksi dan sekitar 1 jam kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan setelah itu dilakukan penahanan. Padahal dalam masalah ini klien kami perkaranya displit atau dipisah,” jelas Zainal Abidin.

Dan, ini yang menjadi pokok permasalahan pihaknya mempra peradilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Selain itu tidak adanya awal pemberitahuan SPDP, dan penetapan tersangka yang dikeluarkan pihak Kejaksaan Tinggi yang beralamat di Banjarmasin.

Oleh karena itu pihaknya mempermasalahkan atas penetapan tersangka terhadap MS, lanjutnya Zainal Abidin.***
kori sbn