suara banua news-BANJARMASIN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, menuntut 9 tahun penjara terhadap terdakwa Andi Kahartang, dalam perkara narkoba jenis sabu seberat 400 gram.

SIDANG terbuka untuk umum ini berlangsung di PN Banjarmasin Kamis 10 Oktober 2024 dengan majelis hakim Fidiyawan Satriyantoro (ketua), Rustam Parluhutan (anggota) dan Maria (anggota).


Dalam tuntutanya, JPU AR Manulang dan Zulkhaidir, menilai bahwa terdakwa Andi Kahartang, secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, terdakwa Andi Kahartang juga dituntut didenda sebesar Rp.2 miliar atau diganti kurungan selama 6 bulan penjara.

Adapun kronologis, sebelum diamankannya terdakwa Andi Kahartang, dalam perkara ini.

Bermula adanya informasi transaksi narkoba (sabu) di rumah terdakwa Haris, di Jalan Timbang Rasa Komp. Griya Utama Permai Blok E No. 4 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru (berkas terpisah).

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan setelah diketahui keberadaan rumah Haris dan kebetulan terdakwa Haris baru saja tiba dirumahnya.

Selanjutnya petugas bergerak cepat menggeledah dan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi KH 3889 JH.

Disini, petugas menemukan 4 (empat) paket sabu dengan total berat kotor 405,6 gram (berat bersih 397,92 gram) yang disimpan terdakwa Haris didalam jok sepeda motornya.

Saat diinterogasi terdakwa Haris menjelaskan, bahwa barang tersebut adalah pesanan terdakwa Supiansyah sekarang statusnya (warga binaan Rutan Kelas IIB Buntok Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah.

Oleh Supiansyah agar terdakwa Haris mengantarkan barang haram tersebut ke Buntok.

Setelah sampai di Buntok, terdakwa Haris menghubungi Supian dan dijelaskan Supian, bahwa tersebut nantinya akan diambil oleh seseorang.

Pada saat sudah berada dilokasi yang ditentukan yaitu dekat atau dimuka Mesjid Nurul Huda, Haris diminta menunggu sebentar.

Tidak berapa lama ada seseorang dan ternyata terdakwa Andi Kahartang yang diketahui adalah oknum polisi, mendekati ke mobil yang ditumpangi Haris sambil mengetuk pintu mobil.

Terdakwa Haris bersama BNNP langsung keluar dan menyerahkan barang yang dibawanya tersebut kepada terdakwa Andi Kahartang.

Petugas BNNP Kal-Sel yang berada dalam Mobil Avanza langsung keluar dan mengamankan terdakwa Andi Kahartang.

“Apa ini, ” kata terdakwa Andi Kahartang, sambil memberontak.

lalu petugas BNNP Kal-Sel mengatakan “Polisi-Polisi” dan terdakwa Andi Kahartang, kembali berkata “Aku Jua Polisi”

Tim BNNP Kal-Sel lainnya dengan menggunakan beberapa buah mobil lain yang berada di sekitar tempat tersebut membantu mengamankan terdakwa tersebut.

Saat diamankan, Andi Kahartang sempat berusaha untuk keluar dari mobil dan sempat ditarik bajunya oleh anggota tim BNNP Kal-Sel, namun terlepas.

Kemudian Andi Kahartang, menceburkan diri ke sungai. Melihat hal tersebut tim BNNP Kal-Sel langsung keluar dari mobil dan sempat memberikan tembakan peringatan.

Namun, Andi Kahartang, tetap berenang menjauh dan menyelam menghindari pandangan tim BNNP Kal-Sel.

Kemudian tim BNNP Kal-Sel membuka isi dompet yang sebelumnya ditemukan di dalam Mobil Agya yakni berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KTA (Kartu Tanda Anggota) Polri. Dari sinilah tim BNNP mengetahui identitas Andi Kahartang.

Tim BNNP, selanjutnya menuju Rutan Buntok Kal-Teng untuk mengamankan Supiansyah (kini terdakwa dan berkas terpisah).

Menurut keterangan Supiansyah, 4 (empat) paket sabu dengan total berat kotor 405,6 gram (berat bersih 397,92 gram) tersebut adalah pesanan Apri (DPO) yang berdomisili di Pujon sebanyak 3 (tiga) ons dan sisanya pesanan terdakwa Andi Kahartang sebanyak 1 (satu) ons.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Andi Kahartang, melalui kuasa hukumnya Sugeng SH,MH akan mengajukan pembelaan. Dan majelis hakimpun menunda persidangan pada Selasa depan.***
penulis kori sbn
editor muji setiawan