suara banua news- MARTAPURA, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan (PPNS BBPOM) Banjarmasin, menaikan status pemilik toko obat yang kena razia menjadi tersangka.

SEBELUMNYA PPNS BBPOM sudah memeriksa 6 orang saksi serta keterangan dari ahli dari BBPOM bidang farmasi.


Ketua tim penindakan BBPOM Bambang Heri Purwanto melalui penyidik PPNS BBPOM Firman mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi dan ahli, maka si pemilik tempat itu HK kita naikan status nya melalui rapat gelar perkara.

” Kita juga sudah melakukan pemeriksaan kepada tersangka pagi tadi dan sudah selesai pemeriksaannya”

” Selanjutnya, kita tinggal nyusun perkara dan melimpahkan Kejaksaan Tinggi Banjarmasin,” kata Firman

Tersangka dikenakan pasal 60 ayat 4 pidana penjara 3 tahun denda maksimal Rp. 60.000.000 dan pasal 62 pidana penjara 5 tahun denda maksimal Rp 100.000.000 undang-undang psikotropika No 5 tahun 1997.

Selain itu kita juga mengenakan Undang-Undang Kesehatan Pasal 436 ayat 1 Undang-Undang No 17 tahun 2023 denda maksimal Rp.200.000.000.

Saat di tanya apakah tersangka akan di lakukan penahan Firman mengatakan selama beberapa hari proses penyidikan tersangka kooperatif.

Jadi, tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka. Untuk saksi lain tidak yang mengarah kesana, jelas Firman.***
gusdur sbn