suara banua news- BANJARBARU, Polisi kembali amankan pelaku pencurian kendaraan bermotor roda empat (mobil) saat acara wisuda Universitas Lambung MangkuratMangkurat (ULM).
TERDUGA pelaku yang diamankan polisi, berinisial MSR (27 tahun) di Kelurahan Manarap Lama Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Rabu 16 Oktober 2024 sore.

Kasatreskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji menjelaskan, selain mengamankan pelaku MSRZ (27 tahun), polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku, berupa 2 buah mobil.

” Barang bukti itu 1 unit mobil Kijang Innova dan satu Unit Xpander,” ungkap Kasatreskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji.
” Dua unit mobil hasil curian itu, satu unit Kijang Innova dan 1 Unit Xpander. Kedua mobil tersebut disimpan pelaku di rumah nya,” jelas AKP Syahruji.
Berdasarkan keterangan polisi, aksi kejahatan yang dilakukan pelaku berpura pura sebagai juru parkir di area parkiran lokasi tempat acara wisuda ULM, dengan memanfaatkan kelengahan ketidak waspadaan pemilik mobil.
“Pelaku meminta kepada pemilik mobil untuk mengamankan barang berharga miliknya sebelum meninggalkan mobil di parkiran”
” Pelaku juga meminta kepada pemilik mobil untuk meninggalkan kunci mobil, dengan alasan untuk pengaturan mobil di area parkiran,” sambungnya.
Dari hasil pemeriksan, kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya telah 2 kali melakukan aksi jahatnya.
Aksi kejahatan pelaku pertama pada tanggal 21 Agustus 2024 dengan target 1 unit mobil merk Mitsubishi X-Pander warna hitam dan pada tanggal 15 Oktober 2024 dengan barang bukti 1 unit mobil merk Toyota Innova warna putih.
“Karena tidak mempunyai pekerjaan tetap, sehingga faktor ekonomi untuk membiayai anak istrinya menjadi dasar pelaku nekat melawan hukum,”lanjutnya.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP atau 362 KUHP.***
nr sbn