suara banua news -BANJARMASIN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Balangan, menuntut terdakwa Muhammad Hidayatullah alias Dayat, 4 tahun penjara dugaan membawa uang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.
OLEH JPU, sidang yang berlangsung di PN Tipikor Banjarmasin ini, Senin 21 Oktober 2024 sore, terdakwa dinilai terbukti membawa kabur uang honor KPPS.
Selain itu, JPU juga membebankan terdakwa di denda sebesar Rp. 50 atau diganti kurungan selama 6 bulan penjara.
Selanjutnya, terdakwa Muhammad Hidayatullah yang juga pegawai Kelurahan Batu Piring ini, diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.115 juta.
Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti kepada negara paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Sedangkan uang sebesar Rp 17 juta yang dititipkan ke rekening penampungan, dirampas untuk negara Cq. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan dan diperhitungkan sebagai pembayaran sebagian uang pengganti.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa,
terdakwa Muhammad Hidayatullah melalui penasehat hukumnya Iqbal Aqli SH, meminta keringanan hukuman.
” Kepada Majelis Hakim yang agung, kami selaku penasehat hukum terdakwa Muhammad Hidayatullah , meminta agar diberikan hukuman yang seringan ringan, karena klien kami telah menyesali perbuatannya dan selaku tulang punggung keluarganya,” ungkap Iqbal, dihadapan majelis hakim yang diketuai Fidiyawan Satriyantoro dan hakim anggota.
Menanggapi permintaan kuasa hukum terdakwa Muhammad Hidayatullah, JPU langsung menyampaian bahwa tetap pada tuntutnya.
” Kami akan merapatkan majelis terlebih dulu dan mimggu depan akan diputuskan, ” kata ketua majelis sambil mengetuk palunya sebagai penutup sidang.***
kori sbn


















