suara banua news-BANJAR, Sebanyak 41 karung pupuk bersubsidi jenis Urea N46 yang diangkut mobil pickup untuk dijual di Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, berhasil digagalkan pihak kepolisian Resort Banjar dan mengamankan pelakunya berinisial KY (51 tahun) warga Batola.
HAL INI terungkap dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Banjar, Kamis 21 November 2024 dan dihadiri langsung oleh Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat.

Sedangkan kronologinya, bermula saat anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Banjar melakukan patroli distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Banjar dan melihat ada satu buah mobil pickup bermuatan karung berisi pupuk.

Setelah ditelusuri, mobil pickup tersebut membawa pupuk bersubsidi jenis Urea N46 yang akan dijual KY di Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar.
“ Ketika anggota kita melihat ada satu buah mobil pick up yang mengangkut sesuatu dengan keadaan bak-nya tertutup rapat”
.
” Setelah dilakukan pengecekan, ternyata isi bak mobil pickup tersebut pupuk bersubsidi sebanyak 41 karung. Setiap karungnya berisi 50 kilogram pupuk,” jelas AKBP M Ifan Hariyat.
Diketahui, pupuk Urea bersubsidi didapat pelaku KY dengan cara membeli dari para petani di Kabupaten Batola dan akan dijual di Astambul.
” Pelaku membeli pupuk bersubsidi Urea N46 dengan harga Rp. 75.000 per karung nya, Kemudian dia jual kembali dengan harga 150.000 per karung,” kata AKBP M Ifan Hariyat.
Kapolres Banjar ini juga menjelaskan, pelaku KY baru pertama kali melakukan aksi melawan hukum.
Pelaku sendiri dan barang bukti, diamankan pada 9 November 2024 di Pasar Aceh Desa Kelampaian Ilir Kecamatan Astambul.
Akibat perbuatannya, pelaku KY disangkakan dengan pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Tindak Pidana Ekonomi Juncto berbagai aturan terkait distribusi pupuk bersubsidi. ***
penulis gusdur Sbn
editor muji setiwan