suara banua news-MARTAPURA, Puluhan mobil milik jamaah haul yang parkir sembarangan di bahu jalan, di derek Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar.

KENDATI demikian, Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar tidak menerapkan sanksi terhadap mobil yang diderek tersebut, namun hanya bersifat penertiban, untuk menghindari titik kemacetan.


Dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar I Gusti Nyoman Yudiana, hingga Minggu siang 5 Januari 2025, sudah ada 30 mobil yang diderek, karena parkir tidak pada tempatnya.

“Mobil yang di parkir di bahu jalan itu bakal menyebabkan kepadatan arus lalu lintas dan jika tidak dipindah pemiliknya maka harus kami derek sesuai ketentuan,” kata Nyoman.

Dengan menggunakan 3 unit mobil derek, yang di kirim Pemko Banjarbaru dan Kota Banjarmasin, pihaknya menderek mobil mobil tersebut ke Terminal Martapura, belakang Kantor Setda Kabupaten Banjar dan Kampung Melayu dan tempat lainnya yang sudah disiapkan sebelumnya, kata Nyoman lagi.

“Kalau ada jemaah yang merasa mobilnya kita derek, bisa melapor ke Dinas Perhubungan atau Satlantas Polres Banjar,” lanjutnya Nyoman.

Untuk tahun depan, pihaknya berencana akan menerapkan sanksi, jika kedapatan mobil jamaah haul di parkir bukan pada tempatnya. ***
nurul octaviani sbn