suara banua news- MARTAPURA, Satreskrim Polres Banjar, menetapkan mantan Pimpinan Pondok Pesantren (PP) di Kabupaten Banjar, berinisial MR (42 tahun) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan perbuatan asusila terhadap santrinya.
SEBELUM ditetapkan sebagai tersangka, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banjar, telah melakukan sejumlah pemeriksaan, termasuk sejumlah santri.

“Benar, MR pimpinan pondok pesantren itu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Banjar, IPTU Anwar.

Tersangka, warga Pengaron Kabupaten Banjar ini, diduga melakukan tindak asusila terhadap 20 orang santrinya.
Perbuatan tak ‘senonoh’ tersebut, pelaku lakukan dengan modus buang sial dan mengiming-imingi santri dengan uang.
“Dari pengakuan tersangka. Perbuatan tersebut ia lakukan sejak 2019 dan seingatnya ada 20 orang yang sudah ia cabuli,” kata Anwar lagi.
Dari hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Banjar, MR juga melakukan pengancaman serta unsur paksaan terhadap para korban yang statusnya merupakan anak berusia di bawah 18 tahun.
“Jadi korban ini juga diancam. Kalau korban berani melaporkan, maka MR akan melaporkan balik dengan tuntutan pencemaran nama baik,” lanjutnya.
Sejauh itu, para Korban pun merasa takut dengan ancaman itu, sehingga takut buka suara, untuk membongkar kelakuan bejat tersangka perbuatan.
Kasus ini kemudian terbongkar, setelah seorang santri berinisial ABD berani melaporkanya ke aparat.
“Kini sudah ada 5 korban yang melapor,” ungkap IPDA Anwar.
Dari hasil pulbaket di lapangan, Unit PPA Satreskrim Polres Banjar mengamankan beberapa barang bukti.
“Kami mengamankan barang bukti diantaranya handbody dan sarung,” kata IPDA Anwar lagi.
Atas perbuatannya ini, pelaku didakwa dengan pasal tunggal yakni pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun serta denda Rp. 5 miliar,” tutupnya.***
nurul octaviani sbn