suara banua news – BATOLA, Anggaran proyek penggantian Jembatan Sungai Tabuk di Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan Batola, disorot warganet dikarenakan jembatan sepanjang 18 meter itu menelan anggaran Rp7.746.227.285? (papan proyek).
SEBELUM disorot, proyek dan kondisi jembatan sempat divideo warga, lalu dibagikan di berbagai platform media sosial, khususnya di Instagram.

Berikut komentar warganet :

“Seraba bahannya diimpor dari Jerman jar mang ae. Makanya angkanya seitu jadinya,” komentar pemilik akun @fic***.
“Mungkin di dalam cor-corannya bercampur emas atau berlian makanya mahal,” tambah akun @yanzd***.
“Ulun asli orang Marabahan manangis malihatinya. Habis gasan maolah jembatan ja anggaran, kada kebagian gasan mambaiki jalan di kampung,” tulis akun @mirda***.
“Team audit kemana yaah?? KPK ini usutnya bagaimana yaah? Kok bisa jembatan begitu 7,7 miliar???,” jelas akun @voskizen***.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batola Saberi Thanoor, melalui Kabid Bina Marga Edi Supriadi, menjelaskan proyek tersebut sebenarnya bernilai Rp6.746.227.285,16.
“Nilai pekerjaan tersebut bukan hanya untuk pembangunan jembatan pengganti,” kata Edi Supriadi dalam keterangan tertulis, Kamis 30 Januari 2025.
Juga dijelaskan, bahwa kontraktor pelaksana melakukan kesalahan penulisan nilai kontrak yang tertera di papan proyek.
“Adapun total anggaran Rp6.746.227.285,16 digunakan untuk pembangunan jembatan pile slab dengan bentang 18 meter, serta reloksasi pipa PDAM dan jaringan PLN,” tambah Edi.
“Kemudian jembatan bailey sepanjang 21 meter M-EW, jalan samping jembatan sepanjang 250 meter dan siring pengaman sepanjang 150 meter,” lanjutnya.
Ketika dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Batola Yussie Cahaya Hudaya, melalui Kasi Intel Mohammad Hamidun Noor, memaparkan sudah mengklarifikasi kekeliruan penulisan nilai kontrak di papan proyek kepada pihak terkait.
Diketahui dalam dua tahun terakhir, Kejari Batola melakukan kerja sama pendampingan hukum kepada sejumlah satuan kerja pemerintahan dan lembaga di Bumi Selidah.
Dinas PUPR termasuk yang mendapatkan pendampingan, selain Dinas Kesehatan, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak), RSUD H Abdul Aziz hingga KONI Batola.
Pendampingan hukum yang dilakukan Kejari Batola juga bertujuan mengidentifikasi dan mencegah potensi pelanggaran hukum.
“Memang nilai kontrak Rp6.746.227.285 tersebut dikeluarkan untuk berbagai kebutuhan,” papar Hamidun, Jumat (31/01/2025).
“Rinciannya pembuatan jembatan pile slab dengan bentang 18 meter itu menghabiskan anggaran Rp3.577.269 672,85. Berikutnya jembatan bailey senilai Rp1.743.616.353,75,” sambungnya.
Selepas pembangunan Jembatan Sungai Tabuk, jembatan bailey akan menjadi inventaris PUPR Batola untuk proyek-proyek jembatan selanjutnya, terutama di lokasi yang membutuhkan penyeberangan darurat.
“Semula direncanakan dibangun jembatan darurat dari kayu. Namun mempertimbangkan jenis kendaraan yang melintas seperti truk pengangkut sawit, akhirnya diputuskan pengadaan jembatan bailey,” jelas Hamidun.
Selanjutnya juga diambil anggaran senilai Rp388.109.058 untuk relokasi jaringan listrik, komunikasi dan perpipaan air bersih
Sedangkan pembuatan oprit dan pengaspalan jalan menghabiskan anggaran sebesar Rp775.874.535,01. Terakhir adalah pasangan batu senilai Rp261.357.665,56.
Jembatan Sungai Tabuk sendiri memiliki peran vital di ruas Jalan Kuripan, Tabukan, Bakumpai, Marabahan (Kutabamara).
Tidak hanya menghubungkan antarkecamatan di Batola, Jembatan Sungai Tabuk juga menghubungkan jalan alternatif warga Kalimantan Tengah, terutama yang melewati feri Dadahup di Kapuas
Jembatan Sungai Tabuk ini diresmikan Penjabat Bupati Batola, Dinansyah, Senin 20 Januari 2025 bersamaan dengan peresmian bangunan Bundaran Jembatan Rumpiang dan Tugu Adipura.***
ahim sbn