suara banua news – MARTAPURA,
Pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024, salah satunya bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjar, akan direncanakan 20 Februari 2025.

PERSIAPAN terkait pelantikan itu, sudah dilakukan mulai dari mengurus berkas administrasi, dan lengkap.


Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Kabupaten Banjar, Agus Hidayat menyatakan persiapan Pemerintah Kabupaten Banjar sudah lengkap.

“Usulan kita sudah masuk ke dalam sistem mendagri dan statusnya sudah disetujui”

” Jadi, kita tinggal menunggu surat keputusan dari kemendagri saja,” jelas Agus Hidayat.

Sementara siapa saja yang nanti akan mendampingi Bupati Banjar Terpilih periode 2025-2030 ke Jakarta dan seperti apa mekanismenya, Agus mengatakan masih menunggu arahan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingat ada 380 pasangan bupati dan wakil bupati se-Indonesia yang akan dilantik serentak oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Untuk mekanismenya kita juga masih menunggu Radiogram dari Kemendagri,” lanjutnya.

Seperti yang diketahui, Bupati dan Wakil Bupati Banjar Hasil Pilkada 2024 kembali diraih dimenangkan H Saidi Mansyur bersama pasangannya yakni Said Idrus.

Meskipun sempat menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh paslon 02, MK mengeluarkan putusan bahwa apa yang dituduhkan terhadap paslon 01 ini tidak memenuhi syarat.

Dengan demikian, H Saidi Mansyur dan Said Idrus pun resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banjar terpilih periode 2025-2030 oleh KPU Kabupaten Banjar pada Kamis 6 Februari 2025)l dengan perolehan suara sebanyak 226.746 ribu atau 83,88 persen suara sah.

Pelantikan Saidi Mansyur- Said Idrus dilakukan secara serentak berdasarkan keputusan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 yang telah ditetapkan oleph Presiden RI Prabowo Subianto.

Perpres baru yang diteken oleh Prabowo Subianto pada 11 Februaru 2025 ini merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 dan menjadi acuan dalam pelaksanaan pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024.

Dalam Perpres terbaru ini, ketentuan Pasal 22A diubah. Isinya, kepala daerah yang tak bersengketa dan hasil putusan MK akan dilantik pada 20 Februari 2025.***
nurul octaviani sbn