suara banua news – CERBON, Seorang pemuda berinisial MF (23 tahun) diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Batola, saat acara resepsi pernikahan pelaku dengan seorang wanita di Kecamatan Cerbon.
MF DITAHAN aparat dengan tuduhan persetubuhan dengan wanita dibawah umur, kemudian dilaporkan keluarga korban ke polisi Kamis 13 Februari 2025.

Perbuatan pelaku mulai terungkap, setelah tante korban curiga dengan gerak-gerik korban.

Terlebih korban yang baru berusia 16 tahun, diantar pelaku pulang ke rumah sekitar pukul 00.30 wita.
Selanjutnya sang tante menyita dan memeriksa ponsel korban. Tidak dinyana ditemukan chat pelaku dengan korban yang membahas tentang persetubuhan.
Fakta tersebut langsung diceritakan kepada orang tua korban. Tidak menunggu lama, mereka pun langsung membuat laporan polisi.
Sebagai tindak lanjut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Batola juga memfasilitasi korban untuk melakukan visum di rumah sakit.
Adapun hasil visum mendukung pelaporan orang tua korban.
“Hubungan pelaku dengan korban diklaim sebatas teman,” jelas Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Ipda Rifai Sutanto.
“Namun pelaku memberikan perhatian lebih dan sering menyatakan rasa sayang, sehingga korban mulai merasa nyaman dan percaya kepada pelaku,” sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menyetubuhi korban sebanyak empat kali di berbagai tempat di Marabahan dan Bakumpai.
Adapun persetubuhan terakhir dilakukan dalam rumah kos di Desa Batik, Kecamatan Bakumpai, Rabu 12 Februari 2025 malam, atau sehari sebelum pelaku melangsungkan akad nikah dengan perempuan lain.
Sementara pelaku menyatakan rasa penyesalan, karena perbuatan tersebut dipastikan menggoyang bahtera rumah tangga yang baru dibangun.
“Saya mengenal korban selama setahun terakhir atau sebelum bertemu istri saya sekarang,” kata pelaku yang juga dihadirkan dalam press release.
“Namun ketika berpacaran, hubungan saya dengan istri sempat putus sambung,” sambung warga Kecamatan Marabahan ini.
Terlepas dari penyesalan, hukuman berat telah menanti pelaku berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Terkait kasus tersebut dan upaya mengantisipasi, kami mengimbau orang tua lebih ketat mengawasi anak-anak, baik pergaulan di lingkungan rumah dan sekolah, serta di media sosial,” pesan Ma’rum
“Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,” papar Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Ma’rum dalam press release. ***
ahim sbn