suara banua news-MARTAPURA, Pelaku penusukan yang terjadi di halaman belakang Masjid Al Karomah Martapura, Kabupaten Banjar, Selasa 11 Maret lalu, berhasil diamankan polisi.
PELAKU berinisial RK (23 tahun) ditangkap saat berada di Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut Rabu 13 Maret 2025.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, motif dari penusukan dikarenakan pelaku tidak terima ditegur oleh korban SA (33 tahun) , berbau lem.

“Motif pelaku melakukan penusukan karena tidak terima ditegur berbau lem fox,” jelas Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat.
Sebelum berhasil diamankan, pelaku dan polisi sempat terjadi kejar kejaran. Usai diamankan di Takisung, pelaku pun langsung dibawa ke Polres Banjar.
Peristiwa penusukan ini terjadi pada sekitar pukul 19.00 wita, Rabu 11 Maret 2025, awalnya, korban baru saja selesai berbuka puasa.
Kemudian, pelaku mendekat ke arah korban. Karena tercium aroma lem fox dari pelaku, korban pun menegur pelaku, untuk segera menjauh.
Beberapa saat kemudian, pelaku kembali langsung menusuk korban dua kali di perut sebelum melarikan diri.
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun penjara dan maksimal 7 tahun penjara.***
nurul octaviani sbn