suara banua news- BANJARBARU, Proses rekonstruksi kasus pembunuhan Juwita (23 tahun) jurnalis wanita di Banjarbaru, menghadirkan tersangka J (24 tahun) oknum anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu, Sabtu 5 April 2025.

DALAM rekontruksi ini, tersangka memeragakan 33 adegan pembunuhan yang dilakukan tersangka J terhadap korban.


Dari rekonstruksi itu diketahui tersangka J menghabisi korban dengan cara dipiting dan dicekek. Lalu leher korban terbentur di tiang sabuk pengaman sebelum korban dibuang di kawasan Jalan Trans Gunung Kupang, Banjarbaru.

Dari siaran Pers yang dirilis oleh Denpom Lanal Banjarmasin, TNI AL dalam hal ini Denpom Lanal Banjarmasin telah mengambil langkah cepat untuk menangani perkara pembunuhan dengan menggelar rekonstruksi secara terbuka.

Tersangka, anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu (Kls J), memperagakan sebanyak 33 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian secara faktual.

Proses rekonstruksi berlangsung lancar dan menjadi bagian penting dalam pengumpulan bukti untuk proses hukum selanjutnya.

Pimpinan TNI AL menyampaikan belasungkawa yang mendalam serta permohonan maaf kepada keluarga korban.

TNI AL menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil, tegas, dan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap anggotanya sendiri.

“Tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum TNI AL tidak akan ditoleransi. Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan hingga tahap persidangan,” Dalam siaran pers nya.

Dalam siaran pers tersebut menyebutkan, proses penyidikan masih berlangsung. Tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan kepada Oditurat Militer (ODMIL) untuk proses hukum lebih lanjut hingga ke pengadilan terbuka.***