suara banua news – BANJAR, Satuan Lalu Lintas Polres Banjar memberikan klarifikasi terkait ditilangnya mobil Suzuki APV luxury oleh dua anggotanya dan kejadiannya sempat viral di media sosial.
DI POSTINGAN tersebut, mengungkapkan kekesalan dan kekecewaan karena ditilang oleh anggota kepolisian Satlantas Polres Banjar pada Rabu 9 April 2025 pagi di kawasan Jalan Menteri Empat Martapura.
Wajah kedua anggota polisi yang menilang pun terpampang jelas di postingan tersebut.
“Telah di rampas kendaraan Suzuki APV luxury oleh 2 oknum polisi Banjarbaru Martapura”
“Kronologi tanpa pelanggaran lalu lintas, trafik light atau marka jalan. Tiba tiba di berhentikan di tengah jalan tanpa surat tugas,” bunyi tulisan di postingan medsos Facebook yang diunggah oleh akun Santri Mogol.
Dalam postingan itu, pemilik akun menceritaksn kronologinya.
“Mobil tersebut ditilang dikarenakan STNK mati dan pajak telat, kami di minta tanda tangan untuk pelanggaran tilang”
” Namun, karena kami tidak mau tanda tangan, mobil di minta paksa di bawa tanpa ada toleransi muatan kami. Terpaksa kami turun kan tengah jalan,” sambungnya lagi.
“Kami mohon bapak Kapolres dan kapolda bisa menindak lanjuti permasalahan ini dengan adil khusus nya hak perampasan yg di lakukan oleh oknum polisi, agar tidak terjadi kepada masyarakat yang lain,” lanjutnya.
Menanggapi postingan viral ini, Kasatlantas Polres Banjar, AKP Risda Idfira buka suara. Ia menjelaskan pada saat itu petugas Satlantas Polres Banjar sedang melakukan Commander Wish pagi.
“Kemudian petugas kita melihat ada satu unit mobil APV berisi muatan ban bekas yang plat-nya mati di tahun 2021, lalu diberhentikanlah,” kata AKP Risda di ruangannya.
Setelah di cek, ternyata pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman. Lalu, STNK dan pajak yang mati diperparah dengan pengemudi tidak memiliki SIM.
“Jadi kami menahan mobil itu sebagai barang bukti, bukan perampasan,” jelas AKP Risda.
Pengemudi tersebut juga tidak terima dan memilih tidak menandatangi surat tilang yang diberikab petugas.
“Mungkin yang bersangkutan tidak terima mobilnya ditahan. Jadi, tidak mau tanda tangan surat tilang,” terangnya lagi.
Pengemudi disangkakan beberapa pasal Undang-Undang Lalu Lintas karena pelanggaran yang dilakukan terjadi secara kasat mata.
“Disangkakan pasalnya 280, plat tidak sesuai ketentuan polri/plat mati, kemudian pasal 281 karena tidak memiliki SIM, lalu pasal 288 ayat 1 karena STNK mati dan pasal 289 ayat 1 karena tidak menggunakan sabuk keselamatan,” lanjut AKP Risda.
Sementara dua anggota Satlantas Polres Banjar yang terlibat juga sudah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Propam Polres Banjar.
“Mereka meng-klarifikasi berita yang beredar, hasilnya tidak ditemukan kesalahan karena bertugas sesuai aturan dan SPRIN yang ada,” ungkapnya AKP Risda.***
nurul octaviani sbn


















