suara banua news-BANJARMASIN, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Banjarmasin.

DUA orang operator SPBU di Banjarmasin ditangkap, bersama barang bukti sebanyak 355 liter BBM.


Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat.

Petugas lalu menyelidiki dan menemukan adanya praktik penjualan BBM bersubsidi secara tidak sah di SPBU Jalan Sutoyo S, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Dua pelaku yang diamankan adalah JS alias Dadang dan HI alias Dayat. Keduanya merupakan operator SPBU yang diduga sudah melakukan praktik ini selama kurang lebih satu tahun, kata Kabid Humas Polda Kalsel.

Menurut Kompol Danny Sulistiono dari Subdit IV Tipidter, modus yang digunakan yaitu menjual BBM jenis Pertalite kepada para pelangsir dengan harga Rp10.200 per liter.

“Harga ini lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp10.000 per liter,” jelas Kompol Danny.

Para pelangsir membeli BBM dengan sepeda motor secara berulang kali. BBM yang dikumpulkan kemudian dijual kembali untuk mendapat keuntungan.

Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan tiga orang pelangsir. Barang bukti yang disita antara lain, 355 liter BBM Pertalite, uang tunai Rp3.621.000 dari hasil penjualan dan uang tunai yang didapat pelaku sebesar Rp97.000.

“Saat ini penyidikan masih berlangsung. Kami juga sedang melengkapi alat bukti lain untuk menetapkan status tersangka,” kata Kompol Danny.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam UU Migas terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.***
nurul octaviani sbn