suara banua news-BANJARBARU, Polisi mengamankan seorang pria SH (36 tahun) warga asal Jawa Timur, karena menggelapkan satu unit sepeda motor di Banjarbaru.

PELAKU ditangkap anggota Polsek Banjarbaru Utara, saat hendak menuju Pangkalan Bun, Jumat 11 April 2025. Sebelumnya pelaku sempat buron lima bulan.


Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan menjelaskan, kejadian terjadi pada Senin, 25 November 2024.

Saat itu, pelaku menyewa sepeda motor Yamaha NMAX bernopol DA 3301 PL dari rental milik H. Arsyad di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Mentaos.

Namun, motor tersebut tidak dikembalikan sesuai kesepakatan 1×24 jam.

Kemudian korban melacak motor melalui GPS dan menemukan lokasinya mengarah ke Kalimantan Tengah. Ia pun melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Setelah penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di Sampit.

Pada Jumat, 11 April 2025, tim Opsnal Polsek Banjarbaru Utara bekerja sama dengan Polsek Baamang dan berhasil menangkap Sigit saat hendak menuju Pangkalan Bun.

Dalam interogasi, Sigit mengaku berniat menjual motor tersebut di Pangkalan Bun.

Pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.***
nurul octaviani sbn