suara banua news -MARTAPURA, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 di Kabupaten Banjar memasuki babak baru.

SISTEM SPMB yang baru ini mengutamakan keadilan dan transparansi dalam akses pendidikan bagi seluruh anak di Kabupaten Banjar.


Tahapan seleksi administrasi, baik daring maupun luring, saat ini berlangsung dari tanggal 9 hingga 17 Mei 2025, diikuti dengan verifikasi dokumen 19-22 Mei 2025.

Sistem SPMB ini menerapkan beberapa jalur penerimaan untuk TK, SD, dan SMP, dengan rincian sebagai berikut: jalur domisili (minimal 70 persen daya tampung SD, 50 persen SMP), jalur afirmasi (minimal 15 persen daya tampung), jalur mutasi (5 persen daya tampung), dan jalur prestasi (tidak berlaku untuk TK dan kelas 1 SD).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banjar, Liana Penny, menyatakan optimisme atas kelancaran pelaksanaan SPMB 2025.

Untuk menjamin hal tersebut, Disdikbud telah melakukan penandatanganan komitmen bersama dengan berbagai pihak, termasuk Bupati Banjar, Wakil Bupati, Polres Banjar, Kodim 1006 Banjar, Kejaksaan Negeri Banjar, BPMP Provinsi Kalsel, Inspektorat, Dinas Kominfo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan BPMP Kalsel.

“Komitmen bersama ini merupakan langkah penting untuk memastikan hak setiap anak mendapatkan akses pendidikan yang adil dan merata.

Proses penerimaan murid baru harus bebas dari kecurangan dan memberikan peluang setara bagi semua calon peserta didik,” jelas Liana Penny.

Sistem ini juga akan memanfaatkan teknologi informasi, data kependudukan yang valid, dan pengawasan ketat untuk memastikan proses yang sesuai aturan dan harapan masyarakat.***