suara banua news -BANJARBARU, Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarbaru Utara berhasil meringkus seorang pelaku pemalsuan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pelaku, F (34), telah menjalankan aksinya sejak Februari 2024 dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

PENGUNGKAPAN kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang membeli mobil Daihatsu Ayla seharga Rp 95 juta. Korban, yang juga berbisnis jual beli mobil, curiga karena maraknya BPKB palsu. Setelah mengecek kode BPKB, ia menemukan kejanggalan.


Data BPKB dan STNK yang diterimanya berbeda dengan data di Ditlantas Polda Kalsel. Nomor polisi, nama pemilik, dan alamat telah dipalsukan dengan cara ditimpa, kecuali kode BPKB yang asli.

Penyelidikan polisi mengarah pada F yang ditangkap di Sungai Ulin, Banjarbaru, pada 4 April 2025. F mengaku memesan BPKB palsu dari Pulau Jawa seharga Rp 15 juta per dokumen atas pesanan A (masih DPO).

Keuntungan yang diraup F dari setiap dokumen palsu adalah Rp 500 ribu. Modus yang digunakan adalah untuk membantu klien menghindari debt collector dan melakukan transaksi jual beli mobil kredit.

F dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) subsider 264 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Polisi masih memburu A yang diduga sebagai otak pelaku.***
nurul Octaviani sbn