suara banua news – BANJAR, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan mengikuti sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa, serta proses pembayaran melalui akun INAPROC e-Katalog versi 6 secara virtual pada Kamis 16 Mei 2025.
SOSIALISASI yang diikuti dari Aula Lapas Narkotika Karang Intan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada seluruh satuan kerja terkait ketentuan baru dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Fokus utama adalah penggunaan platform e-Katalog versi terbaru.

Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Edi Mulyono, menekankan pentingnya sosialisasi ini dalam meningkatkan kapasitas pegawai, terutama dalam pengelolaan anggaran berbasis teknologi.
Beliau menyatakan dukungan penuh terhadap upaya digitalisasi dalam proses pengadaan dan berharap pemahaman mendalam terhadap sistem e-Katalog versi 6 akan memperkuat tata kelola anggaran yang akuntabel dan efisien.
Kasubbag Tata Usaha, Muhammad Kuderi, menambahkan bahwa sosialisasi memberikan wawasan baru bagi petugas pengelola keuangan Lapas.
Integrasi proses pengadaan dan pembayaran dalam sistem e-Katalog v6 diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan terhadap aturan dalam pelaksanaan anggaran.***