suara banua news-BANJARBARU, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Setda) Kota Banjarbaru, Sirajoni, dengan tegas membantah tudingan keterlibatan aparatur pemerintah daerah, mulai dari camat, lurah hingga ketua RT, dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru April 2025.
BANTAHAN ini disampaikan sebagai respons atas isu yang muncul dalam sidang sengketa hasil PSU di Mahkamah Konstitusi (MK).

Isu tersebut menyebutkan adanya dugaan dukungan terselubung dari perangkat daerah terhadap pasangan calon Hj Erna Lisa Halaby – Wartono (Paslon 01), yang menang dengan perolehan 56.468 suara, unggul jauh dari kotak kosong (30.309 suara).

“Kami tegaskan, tidak ada arahan atau keterlibatan dari camat, lurah, maupun RT dalam pelaksanaan PSU. Seluruh jajaran pemerintah tetap menjaga netralitas sebagaimana aturan ASN dan penyelenggaraan pemilu,” kata Pj Setda, Jumat 16 Mei 2025.
Gugatan terhadap hasil PSU diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Denny Indrayana, yang sebelumnya ikut berkompetisi dalam Pilkada Banjarbaru.
Dalam sidang MK Kamis 15 Mei 2025, tim kuasa hukum Denny menyoroti dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk dugaan money politik dan ketidaknetralan birokrasi.
Namun, pihak termohon dan pihak terkait membantah semua tudingan tersebut, menyatakan kurangnya bukti kuat.
KPU Kota Banjarbaru juga menegaskan PSU telah berjalan sesuai prosedur. Majelis Hakim MK kini tengah meneliti bukti-bukti yang diajukan sebelum mengambil keputusan akhir.
Sidang selanjutnya akan menghadirkan keterangan ahli dari masing-masing pihak.***
nurul octaviani sbn