suara banua news -MARTAPURA, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, H. Abdul Razak, kembali menyoroti status kelayakan bangunan UPT Puskesmas Martapura 2 dalam rapat Badan Anggaran (Banggar).
DAMPAK dari retaknya bangunan tersebut menyebabkan pelayanan puskesmas terpaksa dipindahkan ke sebuah rumah toko (ruko) tiga lantai di Jalan Veteran, Kelurahan Keraton, yang dinilai tidak representatif.
“Persoalan Puskesmas Martapura 2 sudah cukup lama. Karena itu, kita meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar segera berkoordinasi untuk mendapatkan hasil kajian SLF (Sertifikat Laik Fungsi) agar ada kepastian,” Kata Abdul Razak pada Rabu 11 Juni 2025.
Anggota Banggar DPRD ini juga menekankan bahwa penggunaan bangunan tanpa adanya kepastian SLF sangat membahayakan masyarakat.
“Kalau sudah mengantongi surat resmi hasil kajian SLF, apabila bangunan tersebut dinyatakan tidak laik fungsi, kita tinggal memikirkan langkah apa yang harus dilakukan, apakah akan melakukan relokasi dan lain sebagainya. Masa tempat pelayanan publik terus menyewa,” ujarnya.
Dia juga menyoroti biaya sewa ruko tiga lantai yang mencapai Rp170 juta per tahun dan terus diperpanjang. Menurutnya, dana tersebut akan lebih bermanfaat jika digunakan untuk keperluan lain.
“Kan sayang duitnya. Selama belum mengantongi dokumen resmi SLF, tidak ada yang berani memastikan apakah bangunan Puskesmas tersebut layak difungsikan atau tidak,” sambungnya.
Meskipun demikian, Abdul Razak tidak menyalahkan kedua instansi terkait atas lambannya penanganan masalah ini.
Dia menilai bahwa kurangnya koordinasi menjadi penyebab utama belum adanya kejelasan terkait status bangunan puskesmas yang sudah dua tahun mengalami keretakan.
“Kinerja dua ini bukan lamban, tapi kurang koordinasi saja,” jelasnya.***

















