suara banua news -BANJARMASIN, Sidang perkara dugaan korupsi proyek rekonstruksi/peningkatan kapasitas struktur Jalan Desa Layuh-Alat tahun anggaran 2021 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) telah dimulai di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.

DUA terdakwa, Hasbian Noor (eks Plt Kabid Bina Marga PU PR HST) dan Diansyah (penyedia barang jasa), didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari HST atas kerugian negara sebesar Rp173.766.483,-.


Dakwaan JPU menyebutkan beberapa penyimpangan dalam proyek senilai Rp 2,1 miliar tersebut.

Diansyah, selaku pemilik CV Abimanyu, tidak mengerjakan proyek secara langsung, melainkan melalui Tajidin Noor alias Anji yang meminjam nama perusahaannya dan memberikan fee 2,5 persen kepada Diansyah.

Proyek ini juga melibatkan CV Karya Anisa Gemilang yang menyediakan aspal, namun hubungan kerja sama terputus.

Ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan kualitas aspal yang tidak sesuai standar, menurut ahli dari ULM, menjadi penyebab kerugian negara.

Baik Hasbian Noor maupun Diansyah memilih untuk langsung memasuki tahap pembuktian tanpa mengajukan eksepsi.

JPU telah menyiapkan 21 saksi, sementara Anji saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari HST. Kasus ini masih berlanjut dan perkembangannya akan terus dipantau.***
mn sbn