suara banua news – GAMBUT, Puluhan warga RT 003 Jalan Pematang Panjang, Kelurahan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menggelar aksi protes di kantor DPRD Kabupaten Banjar pada Rabu (16/7/2025) menolak pembangunan Pemakaman Firdaus 3. Mereka menilai lokasi pemakaman terlalu dekat dengan permukiman.
KETUA Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, H. Abdul Razak, membenarkan kawasan tersebut masuk zona permukiman dan pemakaman komersil bersyarat.

Razak mengakui pentingnya sosialisasi yang lebih baik kepada warga mengingat keberadaan Pemakaman Firdaus 1 dan 2 di wilayah yang sama.

H. Razak berjanji memasukkan regulasi terkait pemakaman komersil dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemakaman yang sedang dibahas.
Ia juga berharap revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Gambut – Kertak Hanyar yang sedang dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Kementerian segera disetujui.
Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pengawasan Bangunan (Kabid Wasbang) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar, Yudi Riswandi, menjelaskan area tersebut masuk sub zona perumahan kepadatan sedang pada RDTR sebelumnya.
Kelemahan RDTR Gambut – Kertak Hanyar sebelumnya, menurut Yudi, adalah belum terakomodirnya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 96910 tentang aktivitas pemakaman.
Yudi optimistis revisi RDTR akan mengakomodir hal tersebut setelah mendapat persetujuan PK.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga, DPRD, dan Dinas PUPRP menyoroti kelemahan RDTR yang tidak memuat KBLI 96910 dan belum adanya Perda yang mengatur regulasi pemakaman.
Akibat penolakan warga, pembangunan Pemakaman Firdaus 3 dihentikan sementara hingga permasalahan terselesaikan.
Pemerintah Kabupaten Banjar diharapkan segera menyelesaikan revisi RDTR dan Raperda Pemakaman untuk mencegah konflik serupa.***