suara banua news -BATOLA, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Reguler dan Antar Waktu (PAW), serta rekrutmen perangkat desa tahun 2025.
PENUNDAAN ini disebabkan belum adanya kejelasan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Barito Kuala, Moch Aziz, menjelaskan bahwa UU 3/2024 menjadi dasar hukum dan acuan teknis pelaksanaan Pilkades dan rekrutmen perangkat desa.

Tanpa aturan turunannya, proses tersebut tidak dapat dijalankan secara legal dan administratif.
Penundaan ini berdampak pada 33 desa. 25 desa telah berakhir masa jabatan kepala desanya, sementara 8 desa mengalami kekosongan karena berbagai alasan.
Untuk sementara, Pejabat Sementara (Pjs) dari kalangan PNS akan mengisi kekosongan jabatan kepala desa, sementara perangkat desa yang kosong akan dirangkap oleh perangkat lain atau diisi Pelaksana Harian (Plh).
Pemkab Barito Kuala juga menginstruksikan penyesuaian anggaran APBDes 2025.
Dana yang dialokasikan untuk Pilkades dan rekrutmen perangkat desa diminta dialihkan ke program prioritas lainnya untuk memastikan pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap optimal.
Belum ditentukan kapan Pilkades dan rekrutmen perangkat desa akan kembali dilaksanakan.***
ahim sbn