sbn – NASIONAL, Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) memicu gelombang demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia, menyusul kekisruhan yang terjadi sebelumnya di Pati, Jawa Tengah.

MASYARAKAT dan mahasiswa turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap kebijakan yang dianggap memberatkan ini.


Ekonom menilai bahwa kenaikan PBB-P2 ini merupakan dampak dari pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran.

Namun, Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi, membantah adanya kaitan antara pemangkasan TKD dengan kenaikan PBB-P2.

Daftar Daerah yang Menolak Kenaikan Pajak

– Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan: Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati dan DPRD, menuntut pencabutan kebijakan kenaikan PBB-P2.

Mereka menemukan adanya warga yang mengalami kenaikan pajak hingga 300 persen.

– Kota Cirebon, Jawa Barat: Kelompok yang menamai diri Paguyuban Pelangi Cirebon mengklaim kenaikan PBB-P2 mencapai 150 persen hingga 1.000 persen.

Mereka telah melakukan berbagai upaya penolakan, termasuk rapat dengar pendapat, aksi demonstrasi, dan pengajuan judicial review.


– Kabupaten Jombang, Jawa Timur:
Warga mengeluhkan kenaikan PBB-P2 yang mencapai 700 persen hingga 1.200 persen.

Pemerintah Kabupaten Jombang berjanji membentuk tim khusus untuk menangani keberatan wajib pajak.

Kabupaten Semarang, Jawa Tengah: Bupati Semarang membatalkan kenaikan NJOP yang berpengaruh terhadap PBB-P2 setelah menerima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.

Warga yang sudah terlanjur membayar akan mendapatkan pengembalian kelebihan bayar.

Penyebab Kenaikan PBB-P2

Pemerintah daerah berdalih bahwa kenaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang menjadi dasar perhitungan PBB-P2 sudah tidak diperbarui selama bertahun-tahun. Kenaikan ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Namun, pakar menilai bahwa pemangkasan TKD oleh pemerintah pusat memaksa pemerintah daerah mencari sumber pendapatan baru, salah satunya dengan menaikkan PBB-P2.

Opsi Selain Menaikkan Pajak

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Suparman, memberikan beberapa opsi alternatif bagi pemerintah daerah:

1. Modernisasi Sistem Pemungutan Pajak: Menggunakan sistem digital untuk memudahkan pembayaran dan meningkatkan pendapatan daerah.

2. Perbaikan Database Wajib Pajak: Memastikan database yang akurat dan lengkap untuk memudahkan penagihan pajak.

3. Optimalisasi Aset Daerah: Memanfaatkan aset-aset yang dimiliki, mengoptimalkan BUMD, dan menjalin kerja sama dengan pihak lain.

4. Pinjaman dari Bank Pembangunan Daerah: Mengajukan pinjaman jika diperlukan.

5. Meningkatkan Investasi: Meningkatkan investasi untuk menciptakan potensi penerimaan daerah yang lebih besar.

Dampak Ekonomi

Pengamat ekonomi, Yanuar Rizky, menilai bahwa kisruh kenaikan PBB-P2 ini mengindikasikan kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja.

YanuarI meyakini bahwa anggaran negara sedang dalam tekanan akibat utang jatuh tempo yang besar.***