sbn- MARTAPURA, Jajaran Polres Banjar berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Sebanyak 19 kilogram sabu diamankan dari seorang kurir yang ditangkap di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
PENANGKAPAN ini bermula dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Banjar.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil yang parkir di bahu jalan.

“Petugas kami curiga dengan sebuah mobil Honda Brio yang parkir di Jalan Gubernur Syarkawi. Saat diperiksa, pengemudi berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan,” jelas Kapolres dalam konferensi pers di Aula SAR Polres Banjar, Senin (15/09/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua tas besar berisi 19 paket sabu dengan berat total 19 kilogram.
Tersangka yang diketahui berinisial S, diduga kuat berperan sebagai kurir dalam jaringan narkoba ini.
“Jika diuangkan, nilai sabu ini mencapai Rp34,2 miliar. Jumlah ini sangat besar dan bisa merusak ribuan generasi muda,” kata Kapolres.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Banjar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kapolres mengapresiasi kinerja seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.***