sbn- MARTAPURA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk segera menuntaskan polemik terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di 277 desa. Pengadaan ini didanai dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

WAKIL Ketua II DPRD Banjar, Akhmad Rizanie Anshari, menyatakan bahwa meskipun permasalahan ini diduga disebabkan oleh miskomunikasi, PMD harus segera mengambil tindakan.


“Proses pengadaan ini seharusnya untuk kepentingan desa. Kami meminta PMD segera menyelesaikan masalah ini agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, dan jangan sampai menjadi temuan Aparat Penegak Hukum,” jelasnya.

Rizanie juga menekankan pentingnya Inspektorat menjalankan tugasnya untuk menertibkan administrasi dan keuangan pemerintah desa.

“Silakan Inspektorat memproses jika ada temuan,” tambahnya.

Koordinator Komisi I DPRD Banjar mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait polemik PBJ ini. Informasi yang diterima masih beragam, sehingga kebenarannya masih perlu diverifikasi.

“Kami belum mengetahui apakah ada unsur paksaan. Ada informasi bahwa APDESI memberikan anjuran untuk melaksanakan program ini, namun ada desa yang setuju dan tidak setuju karena perbedaan pendapat mengenai harga,” jelasnya lagi.

DPRD Banjar memastikan akan membahas masalah ini lebih lanjut di tingkat komisi.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan diagendakan untuk mengevaluasi efektivitas dan efisiensi penggunaan DD dan ADD.

“Untuk saat ini, biarkan Inspektorat menyelesaikan masalah ini terlebih dahulu sebelum membentuk Pansus,” lanjutnya Rizanie.***